kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi formula harga solar subsidi, ESDM tunggu respon Kemenkeu


Kamis, 21 November 2019 / 20:00 WIB
Revisi formula harga solar subsidi, ESDM tunggu respon Kemenkeu
ILUSTRASI. Pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jakarta, Senin (1/7).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

Formula harga dalam beleid ini lah yang membuat PT AKR Corporindo Tbk keberatan lantaran dinilai tidak ekonomis. Direktur AKRA Suresh Vembu mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menyalurkan solar bersubsidi hingga akhir tahun ini lantaran terkendala formula harga tersebut.

Baca Juga: AKR Corporindo (AKRA) siap salurkan kembali solar subsidi di tahun 2020

Sejak 12 Mei 2019, AKR pun berhenti menyalurkan solar bersubsidi. "Formula itu nggak ekonomis. Kalau misalnya saya beli barangnya memakai MOPS (Mean of Platts Singapore) harus jual 0,95 kalinya, gimana bisa ekonomis? nggak bisa kan?," kata Suresh kepada Kontan.co.id, Kamis (21/11).

Suresh bilang, AKR siap kembali menyalurkan solar bersubsidi pada tahun 2020 setelah formula harga diubah menjadi ekonomis. "Sudah pasti akan menyalurkan lagi. Untuk ini kita bisa salurkan di tahun 2020, kita siap dengan formula baru yang lebih ekonomis," sambung Suresh.

Hal itu juga ditegaskan kembali oleh Presiden Direktur AKR Haryanto Adikoesoemo. “AKR tetap mendukung program pemerintah dalam menyalurkan BBM kepada masyarakat. Di tahun 2020 AKR siap mulai kembali menyalurkan kembali BBM Bersubsidi melalui outlet-outlet kami,” kata Haryanto.

Haryanto menerangkan, sejak Penugasan Jenis BBM Tertentu (JBT) pertama kali oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di tahun 2010, hingga saat ini AKR sudah memiliki lebih dari 135 outlet SPBKB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) dan SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan).

Baca Juga: Menyikapi Aturan Baru BBM Kapal, ini Kesiapan AKRA dan Pertamina

SPBKB dan SPBN itu tersebar di 75 Kabupaten/Kota dan 12 Propinsi; yaitu di Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×