Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. PT Bukit Asam (Persero) dan PT Perusahaan Listrik (PLN) belum menyepakati revisi perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumsel 8. Padahal sebelumnya, revisi PPA PLTU Mulut Tambang berkapasitas 2 x 620 Megawatt (MW) ini ditargetkan selesai pada bulan September lalu. Namun, sampai sejauh ini prosesnya masih belum selesai.
Sekretaris Perusahaan PTBA, Adib Ubaidillah menyatakan, revisi PPA masih dalam proses pembahasan antara tim kerja PTBA dengan PLN. “Masih ada beberapa hal yang perlu disepakati, akan kami update setelah ada informasi terakhir,” terangnya kepada KONTAN, Senin (10/10).
Asal tahu saja, PPA ini direvisi lantaran sebelumnya sesuai dengan kewajiban pembangunan High Voltage Direct Current (HVDC), listrik dari PLTU Sumsel 8 ini harus dikirim ke pulau Jawa. Namun saat ini, pemerintah khususnya Kementerian ESDM dan PLN sepakat agar listrik tersebut tidak harus di jual ke Pulau Jawa.
Juga, sebagai syarat melakukan penuntasan pembayaran, PLN dan PTBA harus menyertakan letter of intent (LoI) pembangunan HVDC. “Maka dari itu, kita harapkan tahun ini amendemen PPA bisa diselesaikan,” ungkapnya tanpa menjelaskan kesepakatan apa yang belum bisa diselesaikan.
Tapi Adib mengklaim, revisi PPA ini belum bisa rampung bukan karena terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2016 yang mengatur tentang tata cara penyediaan batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang. “Permen tersebut tidak menjadi kendala walaupun Perdirjen mengenai petunjuk teknisnya belum terbit,” klaimnya.
Apabila tidak ada aral melintang, revisi PPA bisa diselesaikan tahun ini. Maka, langkah selanjutnya PTBA merencanakan dimulai konstruksi pada awal tahun 2017. "Itu karena didukung dengan selesainya financial closing dan coal supply agreement," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News