kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.916   16,00   0,09%
  • IDX 6.330   -10,14   -0,16%
  • KOMPAS100 835   -4,57   -0,54%
  • LQ45 632   -4,95   -0,78%
  • ISSI 218   -0,24   -0,11%
  • IDX30 356   -2,51   -0,70%
  • IDXHIDIV20 441   -2,94   -0,66%
  • IDX80 95   -0,58   -0,60%
  • IDXV30 119   -0,18   -0,15%
  • IDXQ30 114   -0,88   -0,76%

Revisi Perpres Tata Ritel Modern tidak kunjung kelar, apa penyebabnya?


Senin, 09 April 2018 / 20:26 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Penggunaan Tas Plastik Alias Tas Kresek


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, tak kunjung kelar.

Menurut Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), terdapat sejumlah poin tambahan yang berpotensi membuat Perpres tersebut mandeg.

Menurut Roy Nicholas Mandey Ketua Aprindo, terdapat poin tambahan berupa pasal mengenai upaya ekonomi berkeadilan yang ditambahkan dalam Perpres tersebut. Pasal tersebut mengatur ritel modern harus memiliki program kemitraan dengan ritel tradisional.

"Tapi kami sudah memiliki program seperti itu sejak lama, maka kami juga tidak paham kenapa revisi Perpres ini sampai sekarang belum selesai," kata Roy kepada Kontan.co.id, Senin (9/4).

Ia melanjutkan, Aprindo berkomitmen untuk terus mengembangkan ekonomi yang merata, salah satunya ia buktikan dengan meneken kerja sama Aprindo dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) untuk membangun 10 toko ritel modern di lingkungan pondok pesantren di Jawa Timur.

Asal tahu, proses revisi Perpres 112/2007 sudah berlangsung sejak 2015, namun belum kunjung terealisasi.

Salah satu poin yang diatur adalah soal pendirian toko ritel modern harus memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun posisinya hingga tahun 2018, jumlah RDTR menurut Roy masih di bawah 20 dari 500 kabupaten kota.

"Tapi untuk masalah RDTR harusnya sudah selesai karena ada klausa 'atau' Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," kata Roy. Dengan demikian, pengusaha ritel tidak perlu menghadapi birokrasi pemerintah daerah untuk membuat RDTR.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Tjahya Widayanti mengatakan pihaknya terus mengupayakan revisi Perpres tersebut.

"Kita akan merevisi Perpres 112 itu masih berjalan," kata Tjahya. Namun ia enggan memberikan rincian lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×