kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi PP 96/2021, Ormas dan Organisasi Keagamaan Bakal Bisa Kelola Tambang Batubara


Rabu, 17 April 2024 / 05:51 WIB
Revisi PP 96/2021, Ormas dan Organisasi Keagamaan Bakal Bisa Kelola Tambang Batubara
ILUSTRASI. Pemerintah berencana memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke ormas maupun organisasi keagamaan.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi keagamaan bakal bisa mengelola usaha pertambangan, terutama batubara.

Ini setelah pemerintah berencana memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi keagamaan untuk berkesempatan mengelola tambang, khususnya komoditas batubara.

Rencana ini akan termuat dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut beleid pada Pasal 75 A yang berbunyi (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta. (2) Ketentuan mengenai pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Dengan adanya revisi aturan tersebut, ormas maupun organisasi keagamaan akan memiliki kesempatan untuk mengelola tambang.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengatakan, hanya ormas keagaamaan yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas serta kompetensi untuk melakukan kegiatan pertambangan yang diberikan izin.

"Jadi tidak sembarangan ormas, tetapi harus melalui proses dan harus memiliki kompentensi yang minimal mampu untuk bisa menembus persyaratan yang ditetapkan UU dan Peraturan Pemerintah," kata Eddy saat dihubungi KONTAN, Selasa (16/4).

Baca Juga: Revisi PP 96/2021 Berpeluang Beri Kesempatan Ormas Kelola Tambang

Eddy menjelaskan, pertimbangan ormas diperbolehkan melakukan usaha pertambangan karena ormas keagamaan memiliki fungsi dan peran sosial yang besar untuk masyarakat. Jika mereka memiliki kemampuan mengelola pertambangan, akan memudahkan mereka bisa swakelola organisasinya tanpa harus berharap ke pihak ketiga untuk bisa mendanai kegiatan karena kebutuhan untuk menggerakan organsiasi kemasyarakatan di bidang keagaam yang besar.

"Menurut saya ini sah-sah saja," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menuturkan, rencana tersebut bagus apabila ormas yang betul-betul mengakar di masyarakat mendapat bagian IUP, agar dapat dipergunakan untuk pemberdayaan warganya. Sebab, hal tersebut membantu pemerintah mempercepat kemajuan di bidang pendidikan, dakwah, dan kesejahteraan ummat.

"Namun, tetap harus selektif dan benar-benar ormas yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Adapun teknisnya bisa disesuaikan dengan UU yg berlaku dengan berbagai inovasi dan kemudahan. Semua tetap dalam koridor aturan untuk kemaslahatan rakyat," kata Fahrur saat dihubungi KONTAN, Selasa (16/4).

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menilai, kebijakan ormas diperbolehkan mengelola tambang akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Direktur Pusesda Ilham Rifki mengatakan, IUP yang akan dibagikan merupakan hasil dari pencabutan sebelumnya, yang secara hukum terbukti tidak sesuai prosedur dan kewenangannya, yurisprudensinya jelas dapat dilihat dari banyak putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memerintahkan pemerintah mengembalikan IUP kepada badan usaha pemilik sebelumnya.

"Sehingga pemerintah seharusnya memberikan kesempatan terlebih dahulu dan memperjelas status IUP yang dicabut sebelumnya. Pasal 40 (4) UU Minerba menyatakan bahwa pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang yang diberikan kesempatan prioritas pengusahaannya," kata Ilham kepada KONTAN, Selasa (16/4).

Kemudian, kata Ilham, ormas keagamaan bukan merupakan subjek yang berhak IUP menurut Undang-Undang Minerba. Pemberian IUP apalagi mineral dan batubara, saat ini harus melalui lelang yang dilakukan secara terbuka untuk di ikuti badan usaha lainnya. Prioritas dimenangkan lelang hanya diberikan kepada BUMN bukan ormas. 

Baca Juga: Peluang Ormas Kelola Tambang, Begini Komentar Kementerian ESDM

Lebih lanjut, wacana pemberian IUP kepada ormas tidak memiliki dasar, kriteria dan urgensi yang jelas. Sementara di sisi lain, dampak ketidakpastian hukum dan berusaha pada sektor pertambangan terus terjadi sejak dilakukannya pencabutan IUP secara masif.

"Sengketa hukum, wilayah dan kepemilikan menjadi sesuatu yang sangat mungkin terjadi jika pembagian IUP kepada Ormas tetap dilakukan," ujar Ilham.

Ia menambahkan, sesuai dengan tipologi usahanya yang kompleks, sektor tambang memerlukan keahlian dan modal yang cukup. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa pengusahaan tambang oleh ormas dapat berdampak lebih positif bagi negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×