Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi yang mengatur penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit, dinila bisa berpotensi merugikan negara karena berkurangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dalam revisi itu ada wacana network sharing. Kalau mengacu UU No 36 tentang Telekomunikasi jelas tentang tata cara penyelenggaraan jaringan membutuhkan izin yang diatur dengan keputusan menteri. Kalau penggunaan frekuensi diserahkan pada deal business to business (B2B), ada potensi kerugian,” ungkap Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, Senin (27/6).
Menurutnya, pasal 30 dari PP No 53/2000 sudah benar dengan menyatakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi bagi penggunaan bersama pita frekuensi dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna.
“Kalau network sharing ada operator A numpang ke B di suatu tempat dan sebaliknya di tempat lain. Blok frekuensi yang digunakan bisa menjadi milik A ditambah B, sehingga blok yang digunakan lebih besar sementara BHP tetap,” katanya.
Bukan hanya soal potensi kerugian, Kamilov juga mengungkapkan proses revisi dari PP No 53/2000 yang kabarnya sudah berada di tangan Sekretariat Negara tidak transparan karena tidak melibatkan semua pemangku kepentingan dan konsultasi publik yang transparan.
Menurutnya, minimnya partisipasi publik di revisi aturan yang akan mengubah lanskap industri itu menjadikan sebagai produk hukum tidak layak dijalankan. “Saya usul Presiden tunda dulu tanda tangan perubahan PP itu karena secara sepihak diproses tanpa melibatkan publik baik masyarakat umum dan industri,” katanya.
Seperti diketahui, aturan network sharing salah satu yang ditunggu industri seluler nasional. Indosat Ooredoo sudah menjalin network sharing berbasis Multi Operator Radio Access Network (MORAN) dengan XL. Rencananya mereka akan meningkatkan menjadi multi operator core network (MOCN). Skema MOCN memungkinkan terjadinya penggunaan frekuensi secara bersama untuk efisiensi investasi.
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 sangat dibutuhkan jika network sharing ingin mulus, karena jika mengacu ke beleid tersebut di Pasal 25 ayat (1) secara tegas menyatakan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain. Sementara di ayat (2) pasal yang sama menyatakan Izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News