kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Revisi RKAB, Bukit Asam (PTBA) buka peluang tambah kapasitas produksi batubara


Jumat, 27 Maret 2020 / 17:33 WIB
Revisi RKAB, Bukit Asam (PTBA) buka peluang tambah kapasitas produksi batubara
ILUSTRASI. Suasana penambangan batubara menggunakan bucket wheel escavator di lokasi penambangan batubara PT. Bukit Asam (PTBA) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. KONTAN/Hendra Suhara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membuka opsi untuk mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun ini. Hal itu ditujukan untuk memanfaatkan regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, sekaligus untuk merespon kondisi pasar saat ini yang tak menentu lantaran terhantam pandemi Corona.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020. Salah satu poin di dalam beleid tersebut ialah mengenai pengajuan revisi RKAB yang lebih fleksibel, yakni masa pengajuan yang dipercepat menjadi setelah penyampaian laporan triwulan I.

Baca Juga: Lebih fleksibel, perusahaan tambang bisa revisi rencana kerja (RKAB) mulai triwulan I

Sebelumnya, revisi RKAB baru bisa diajukan setelah menyerahkan laporan di periode Triwulan II. Selain itu, Permen ESDM No.7/2020 ini juga mengatur bahwa revisi RKAB tidak hanya dikhususkan terkait perubahan tingkat kapasitas produksi.

Sekretaris Perusahaan PTBA Hadis Surya Palapa mengungkapkan, pihaknya menyambut positif terbitnya aturan tersebut di tengah fluktuasi pasar yang signifikan, khususnya pada perdagangan batubara. Menurutnya, fleksibilitas dan percepatan revisi RKAB dapat menjadi angin segar untuk para pelaku bisnis pertambangan.

"Adanya peraturan ini diharapkan dapat menambah kepercayaan diri dan menjadi pemberi keamanan usaha pertambangan batubara di Indonesia," kata Hadis saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (27/3).

Hadis pun menyampaikan, saat ini PTBA sedang melakukan analisis secara internal maupun eksternal sebagai persiapan agar dapat memaksimalkan manfaat dari Permen ESDM No 7/2020 itu. "Tentu saja strategi ini dipikirkan dengan tidak melupakan kondisi, keyakinan, dan kesiapan perusahaan serta harus tetap terukur," ungkap Hadis.

Baca Juga: Begini siasat Bukit Asam (PTBA) mengatur utang dolar AS saat rupiah melemah




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×