kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Minerba, pemerintah usulkan perusahaan tambang lakukan eksplorasi lanjutan


Minggu, 03 Mei 2020 / 20:53 WIB
Revisi UU Minerba, pemerintah usulkan perusahaan tambang lakukan eksplorasi lanjutan
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seusai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI dengan agenda pembahasan tentang RUU Minerba di Jakarta, Kamis (13/2/2020).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan agar perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUP Khusus Operasi Produksi wajib melaksanakan eksplorasi lanjutan setiap tahun yang dibarengi dengan penyiapan dana ketahanan cadangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyampaikan, ketentuan ini akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Minerba yang tengah digarap pemerintah bersama DPR RI.

Baca Juga: RUU Minerba Memuat 13 Isu Krusial Pertambangan

Selama ini, wilayah-wilayah yang dimiliki perusahaan tambang belum dilakukan kegiatan eksplorasi secara detail. “Kami akan meminta eksplorasi detail sehingga pemerintah akan mendapatkan data sebenarnya dari cadangan kita,” katanya dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Jumat (1/5).

Bambang menilai, kegiatan eksplorasi berisiko tinggi sehingga memerlukan dana besar. Untuk itu, pemerintah akan mengatur supaya perusahaan tambang menyisipkan investasi di dalam eksplorasi melalui dana ketahanan cadangan minerba. Hal ini juga berguna untuk mencari daerah yang belum dieksplorasi atau pengembangan wilayah baru.

Langkah lain yang ditempuh pemerintah dalam menemukan deposit minerba adalah melalui penugasan penyelidikan oleh Menteri ESDM kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, ataupun badan usaha.




TERBARU

[X]
×