Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
Penugasan tersebut untuk menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara dan WIUP logam. “Walaupun begitu, mereka tidak secara otomatis mempunyai hak untuk mengelola wilayah kerja tersebut, ada aturan-aturan lanjutan,” tambah Bambang.
Sementara itu, terkait pelarangan pemindahtanganan pemegang IUP dan IUPK kepada pihak lain sesuai UU No. 4 Tahun 2009, pada RUU Minerba akan dijabarkan kembali secara rinci.
Dalam hal ini, pemindahtanganan hanya diperbolehkan atas persetujuan Menteri ESDM atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan syarat telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi disertai ketersediaan data sumber daya atau cadangan dan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial.
Baca Juga: Tata kelola pertambangan rakyat jadi perhatian dalam RUU Minerba
Sebagai informasi, di dalam RUU Minerba terdapat 13 isu pokok yang diusulkan oleh pemerintah dan DPR RI.
Tujuh isu pokok diusulkan oleh pemerintah. Di antaranya, penyelesaian masalah antarsektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah, mendorong kegiatan eksplorasi untuk deposit minerba, pengaturan khusus tentang Izin Pengusahaan Batuan/Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), reklamasi dan pascatambang, dan jangka waktu perizinan untuk IUP dan IUPK yang terintegrasi.
Adapun enam isu pokok lainnya merupakan hasil usulan bersama antara pemerintah dan DPR RI. Di antaranya adalah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dan UU No. 23/2014, penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, penguatan peran BUMN, kelanjutan operasi KK dan PKP2B, izin pertambangan rakyat, dan tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News