kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

RI sulit mematenkan kopi luwak


Sabtu, 11 Oktober 2014 / 10:35 WIB
 RI sulit mematenkan kopi luwak
ILUSTRASI. 7 Cara Mudah Membuat Kulit Terlihat Glowing dari Dalam.


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengaku sulit mematenkan produk kopi luwak. Paling banter, kopi luwak dalam negeri hanya bisa mengantongi pengakuan identitas berdasarkan geografis atau asal–muasal daerah. Kendala yang menimpa kopi luwak tersebut senada dengan yang terjadi pada produk batik.

"Saya kira sulit, sama seperti batik yang tidak bisa dipatenkan tapi hanya diakui itu punya Indonesia. Demikian juga banyak produk yang tidak bisa dipatenkan karena sifatnya begitu," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Jumat (10/10).

Usulan mematenkan kopi luwak dari pelaku usaha itu seiring melambungnya merek kopi luwak di pasar internasional. Hal itu memicu negara-negara penghasil kopi juga menggunakan merek tersebut. Negara penghasil kopi lain seperti Brasil dan Vietnam. Namun, wilayah geografis yang berbeda membikin produksi kopi Indonesia berbeda dari dua negara itu.

Untuk kopi yang mengusung identitas kopi luwak saja di Tanah Air, ada beragam jenis tergantung dari wilayah. Sebut saja kopi luwak Lampung, kopi luwak Toraja dari Sulawesi Selatan) dan kopi luwak Mandailing dari Sumatra Utara. Jumlah produksi kopi spesial (specialty coffee) di dalam negeri memang tidak banyak.

Catatan Kemdag, dari total produksi kopi yang mencapai 600.000 ton–750.000 ton per tahun, sekitar 25% berjenis arabika. Lantas, sisanya kopi jenis robusta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×