Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Hasil evaluasi tersebut menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol berlaku tanpa window time mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Evaluasi dilakukan Kemenhub bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri, sebagai tindak lanjut kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari Kementerian PANRB yang diproyeksikan meningkatkan pergerakan masyarakat pada libur akhir tahun.
Baca Juga: Menhub: Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Ada untuk Bus, Kereta, Kapal
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan kebijakan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang masih menerapkan pembatasan berbasis window time.
“Setelah dievaluasi, pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol kami tetapkan berlaku menerus tanpa jeda sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026,” ujar Aan usai rapat koordinasi di Gedung Korlantas Polri, Sabtu (20/12/2025).
Aan menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan aspek keselamatan di tengah lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru.
Adapun pembatasan angkutan barang di jalan tol mencakup sejumlah koridor utama logistik nasional, antara lain ruas Bakauheni–Terbanggi Besar hingga Palembang, Jakarta–Merak, Jakarta–Cikampek, Trans Jawa dari Jawa Barat hingga Jawa Timur, serta sejumlah ruas tol di wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, untuk ruas jalan arteri atau non-tol, pembatasan angkutan barang tetap menggunakan window time, yakni pukul 05.00–22.00 waktu setempat, dan berlaku selama periode yang sama, 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Baca Juga: Kementerian ESDM Hitung Kuota Impor BBM untuk Swasta
“Untuk pengaturan lainnya tidak ada perubahan,” tegas Aan.
Pembatasan di jalan non-tol diberlakukan di hampir seluruh wilayah strategis, mulai dari Sumatra, Jawa, Bali hingga jalur lintas antarkota utama, termasuk Medan–Pekanbaru, Jakarta–Cirebon, Bandung–Tasikmalaya, Cirebon–Brebes, hingga Denpasar–Gilimanuk.
Kemenhub juga membuka ruang diskresi kepolisian apabila terjadi perubahan kondisi lalu lintas secara situasional di lapangan.
Ketentuan terbaru ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penambahan Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Selanjutnya: Bank Mandiri Segarkan Komisaris, Pertebal Pengawasan di Tengah Ekspansi
Menarik Dibaca: Dana Transaksi Tidak Sesuai? Ini Cara Mudah Atur Selisih Pencairan Dana Merchant
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













