kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.455   15,00   0,09%
  • IDX 7.875   73,31   0,94%
  • KOMPAS100 1.102   12,72   1,17%
  • LQ45 797   3,76   0,47%
  • ISSI 269   3,38   1,27%
  • IDX30 414   2,64   0,64%
  • IDXHIDIV20 481   3,24   0,68%
  • IDX80 121   0,71   0,59%
  • IDXV30 133   1,65   1,25%
  • IDXQ30 133   0,97   0,73%

Rittal jual rak server tahan gempa


Selasa, 11 Agustus 2015 / 16:23 WIB
Rittal jual rak server tahan gempa


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Perusahaan penyedia sistem IT asal Jerman Rittal GmbH & Co. KG resmi merambah pasar Indonesia. Namun, perusahaan ini tidak menjual sistem IT secara langsung, melainkan spesifik menjual rak server untuk data center kantor-kantor.

"Kami memperkenalkan Rittal ECO RaACK untuk pasar Indonesia," ujar Erick Hadi, Country Manager PT Rittal Indonesia, (11/9).

Sekilas, lemari atau rak yang digunakan untuk meletakkan perangkat keras data center terlihat sederhana. Tapi, Rittal menawarkan hal yang lain.

Pertama, dari sisi kekuatan. Rak buatan Rittal mampu menahan beban hingga 1,4 ton. Sementara, kebanyakan rak yang tersedia di pasar Indonesia hanya mampu menahan beban antara 900 kg hingga 1 ton.

"Sementara, perangkat data center kebanyakan beratnya melebihi satu ton. Jadi, ketika diisi hardware baru sampai ditengahnya saja rak itu sudah terlihat melengkung," jelas Erick.

Bukan hanya itu, rak Rittal juga didesain khusus untuk tahan gempa. Panel bagian samping rak bisa dilepas lalu diikat sedemikian rupa dengan rak lain, jika satu rak server saja tidak cukup.

Jadi, ketika ada gempa, rak tersebut akan goyang secara bersamaan. "Kalau goyangnya tidak berbarengan, rak tersebut akan saling bertabrakan sehingga rak atau bahkan hardware server didalamnya bisa rusak," pungkas Erick.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×