kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Royalti IUP Batubara Disesuaikan, ABM Investama (ABMM): Ada Peningkatan Signifikan


Senin, 22 Agustus 2022 / 19:54 WIB
Royalti IUP Batubara Disesuaikan, ABM Investama (ABMM): Ada Peningkatan Signifikan
ILUSTRASI. Kawasan tambang batubara PT ABM Investama Tbk di Kalimantan Selatan


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT ABM Investama Tbk (ABMM) ikut terdampak kebijakan penyesuaian royalti batubara bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditetapkan pemerintah.

Asal tahu saja, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Noor 69 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam aturan ini, royalti untuk IUP batubara ditetapkan berjenjang berdasarkan jenis dan tingkat kalori batubara dan Harga Batubara Acuan (HBA) dengan besaran paling maksimum mencapai 13,5%.

Direktur ABM Investama Adrian Erlangga mengakui ada kenaikan yang signifikan dalam kebijakan terbaru ini.

Baca Juga: Tarif Royalti untuk IUP Berubah, Begini Dampaknya Bagi Golden Energy Mines (GEMS)

"Peningkatan yang sangat tinggi sebetulnya. Namun kami mendukung keputusan pemerintah yang semestinya sudah mempertimbangkan segala aspek," ungkap Adrian kepada Kontan, Senin (22/8).

Kendati demikian, Adrian berharap pemerintah perlu memperhatikan formula HBA. Apalagi, HBA digunakan sebagai salah satu acuan untuk penetapan besaran royalti. Menurutnya, komponen harga batubara Newcastle sangat mempengaruhi besaran HBA.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×