kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif Royalti untuk IUP Berubah, Begini Dampaknya Bagi Golden Energy Mines (GEMS)


Senin, 22 Agustus 2022 / 17:33 WIB
Tarif Royalti untuk IUP Berubah, Begini Dampaknya Bagi Golden Energy Mines (GEMS)
ILUSTRASI. GEMS sebut perubahan kebijakan anyar tarif royalti progresif untuk IUP batubara tidak berdampak signifikan


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) mengakui bahwa perubahan kebijakan tarif royalti progresif untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara tidak berdampak signifikan pada raihan profitabilitas perusahaan. 

Sebagai informasi saja, PP Nomor 26 Tahun 2022 merupakan aturan baru tarif royalti progresif yang berlaku untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara sehingga dengan keluarnya beleid ini otomatis mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019. 

Di ketentuan sebelumnya,  yakni PP Nomor 81 Tahun 2019, royalti hanya diatur berdasarkan tingkat kalori yang rentang tarifnya sebesar 3%-7% untuk batubara open pit dan 2%-6% untuk batubara underground. Sedangkan dalam peraturan terbaru, yakni PP Nomor 26 Tahun 2022 tarif royalti ditentukan berdasarkan tingkat kalori dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga: Kebijakan Tarif Royalti Progresif untuk IUP Berubah, Ini yang Diminta APBI

Corporate Secretary GEMS, Sudin Sudiman mengatakan, pihaknya sudah menerima sosialisasi dan pembahasan bersama dengan asosiasi terkait dengan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

“Kami mendukung kebijakan tarif royalti yang baru untuk pemegang IUP karena selama ini memang ada gap antara royalti batubara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B),” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (22/8). 

Sudin menjelaskan lebih jauh bahwa dampak dikenakannya tarif royalti yang baru ini tidak berdampak signifkan pada raihan profitabilitas GEMS. Pasalnya, dari sisi produksi, pihaknya lebih banyak PKP2B  yakni Borneo Indobara (BIB) dan Bara Sentosa Lestari (BSL) yang produksinya mencapai 90%-95%. Sedangkan untuk yang IUP yakni KIM blok di Jambi hanya antara 5%-10% saja. 

Secara umum, Sudin melihat bahwa prospek bisnis terutama pertambangan batubara masih bagus di sisa tahun ini, namun perlu dicermati perkembangan dunia, selain konflik Rusia vs Ukraina, juga di Asia Timur. 

Baca Juga: Aturan Anyar Terbit, Iuran Royalti Batubara Bakal Perhitungkan HBA

“Untuk tantangan di domestik, perlu dipantau akan dampak kenaikan inflasi dan BBM (jika terjadi kenaikan),” ujarnya. 

Di sepanjang tahun ini GEMS menganggarkan belanja modal senilai US$ 22 juta yang alokasinya terutama untuk peningkatan hauling road, fasilitas pelabuhan dan kebutuhan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×