kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RPM Jasa Telekomunikasi tuai kritik


Minggu, 17 Desember 2017 / 09:56 WIB
RPM Jasa Telekomunikasi tuai kritik


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penyederhanaan lisensi bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Jastel) dengan merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dianggap tidak rasional.

"Ide Pak Menteri (Rudiantara/Menkominfo) itu sepertinya mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang deregulasi. Sayangnya, Pak Menteri kebablasan menginterpretasikan sehingga terkesan tidak rasional jika membaca Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang ditawarkan ke industri," ungkap Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi di Jakarta, Sabtu (16/12) kemarin.

Menurutnya, Rudiantara menafsirkan Undang-undang No 36 Tahun 99 Tentang Telekomunikasi secara sepotong-potong sehingga terkesan gebyah-uyah dalam menggulirkan ide soal penyederhanaan lisensi bagi Jastel.

"Beliau bilang di media UU Telekomunikasi isinya perizinan semua. Padahal dari 64 pasal yang jelas bahas izin Pasal 11, 32 dan 33 + sanksi. Jika ingin menjadi pejabat publik, harusnya rasional melihat mana yang dideregulasi dan dari mana. Tak bisa ujug-ujug main terbitkan Peraturan Menteri (PM) tanpa melihat aturan yang ada di atasnya," jelasnya.

Diingatkannya, perizinan itu sesuai dengan UU diturunkan ke Peraturan Pemerintah (PP) dan dari PP ke Keputusan/Peraturan Menteri.

"Jalan cepat, PP diubah dulu baru PM-nya. Dalam hal ini tentu PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Tapi, idealnya adalah merevisi UU No 36/99 untuk disesuaikan dengan "zaman Now", ini adalah pekerjaan mangkrak sejak beberapa tahun lalu padahal katanya bahannya sudah siap," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menyederhanakan lisensi bagi pemain Jasa Telekomunikasi melalui revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan langkah yang diambilnya sudah sesuai dengan perubahan dan dinamika industri telekomunikasi di "Jaman Now".

"Anda tahu isi Undang-undang No 36 Tahun 99 tentang Telekomunikasi? Isinya itu semua perizinan. Jaman Now mana bisa semua izin-izin, industri butuh kemudahan dalam berbisnis, bukan tumpukan perizinan," tegas Pria yang akrab disapa RA ini usai meresmikan kabel laut XL belum lama ini.

Sedangkan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Strategis menilai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi hanya akal-akalan dari Rudiantara setelah gagal dalam melakukan revisi terhadap PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000.

Tampaknya Menteri Kominfo Rudiantara mengupayakan “jalan melingkar” setelah Revisi terhadap PP Nomor 52 Tahun 2000 dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tidak disetujui Presiden. Trik yang ditempuh adalah  dengan cara mengubahnya menjadi Peraturan Menteri, karena dengan hanya mengubah Peraturan Menteri tidak perlu persetujuan Presiden," duga Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perubahan Aturan bagi Pemain Jasa Telekomunikasi Dipertanyakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×