Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai holding BUMN Migas tinggal menunggu persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, sejauh ini RPP tersebut sudah ditandatangani oleh para menteri terkait.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, RPP sudah di paraf semua menteri terkait dan sudah diajukan ke Presiden lewat Sekretariat Negara (Setneg).
"Setelah ditandatangani Presiden, baru jadi PP," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (2/2). Namun sayangnya ia enggan mengatakan kenapa sampai saat ini RPP tersebut belum ditandatangani.
Ia hanya bilang, setelah PP resmi terbit maka aspek legal pembentukan holding hanya tinggal dilanjutkan dengan penandatanganan akta inbreng saham. "Tapi dari aspek korporasi setelah PP nanti harus dibuat Keputusan Menkeu mengenai nilai pengalihan," tandasnya.
Sebelumnya, Lembaga riset Wood Mackenzie menyebutkan, ada sejumlah keuntungan yang akan didapat oleh Pertamina bila proses pembentukan holding migas terealisasi.
Di antaranya, Pertamina bisa memanfaatkan basis pelanggan PGN untuk memperluas jangkauan pemasaran perusahaan. Sekaligus diharapkan bisa menghindarkan Pertamina dari risiko kelebihan kontrak gas alam cair atau Liquid Nature Gas (LNG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News