kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RTMM SPSI minta LSM asing jangan intervensi industri hasil tembakau


Jumat, 04 Juni 2021 / 19:49 WIB
RTMM SPSI minta LSM asing jangan intervensi industri hasil tembakau
ILUSTRASI. Warga menjemur tembakau rajangan di kawasan lembah Gunung Sumbing, Desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI) meminta pemerintah untuk membatalkan revisi PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Revisi tersebut dinilai akan sangat memberatkan industri hasil tembakau, khususnya tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, pihaknya mengikuti maraknya dorongan revisi PP 109/2012. Beberapa hal yang mengkhawatirkan menurutnya desakan memperbesar gambar peringatan kesehatan menjadi 90% serta larangan promosi dan iklan.

“Kami tahu bahwa Menteri Kesehatan bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat, dan kami mendukung sepenuhnya. Namun,  aspek tenaga kerja dan kelangsungan industri juga patut mempertimbangkan," kata Sudarto dalam pers rilisnya, Jumat (4/6).

Baca Juga: Komnas PT: Kemenkes dukung penuh revisi PP 109

Sudarto menduga adanya indikasi keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing dalam kampanye antirokok di Indonesia. Padahal, LSM asing ini sama sekali tidak mengerti keadaan dan kondisi Indonesia, tetapi mereka terus memaksakan agenda organisasinya.

Dia mengatakan, revisi PP 109/2012 akan menyebabkan para buruh IHT kehilangan lapangan pekerjaannya. Padahal, lanjutnya, IHT merupakan sektor yang sangat memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya. Bahkan pada situasi pandemi prokes sektor padat karya tersebut sangat mengutamakan keselamatan pekerjanya.

“Industri rokok kan bukan hal yang baru, sudah puluhan tahun menjadi sawah dan ladang bagi para pekerja di IHT. Sampai detik ini juga industrinya legal, jadi tolong perhatikan buruh-buruh kecil yang bekerja di sini,” katanya.

Sudarto mengatakan, RTMM SPSI saat ini menaungi sebanyak 244.221 orang tenaga kerja yang sebanyak 60% adalah pekerja di IHT. Dia menambahkan, akan menyurati presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan diskusi rencana revisi PP tersebut.

Sementara Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang menaungi ratusan perusahaan rokok legal berpandangan, pemerintah sebaiknya terlebih dahulu melakukan kajian atau evaluasi pemberlakuan PP 109/2012.




TERBARU

[X]
×