kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Rumah Subsidi Batal Diperkecil, Pengembang: Keputusan Tepat


Senin, 14 Juli 2025 / 09:25 WIB
Rumah Subsidi Batal Diperkecil, Pengembang: Keputusan Tepat
ILUSTRASI. Ingria Pratama Capitalindo (GRIA) memandang baik keputusan Kementerian PKP untuk batalkan wacana memperkecil luas rumah subsidi.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk. (GRIA) sebagai salah satu pengembang rumah subsidi memandang baik keputusan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membatalkan wacana memperkecil luas rumah subsidi.

“Keputusan untuk membatalkan ketentuan luas lahan minimal 18 m² merupakan langkah yang tepat. Penetapan luasan lahan yang terlalu sempit dapat berdampak pada kualitas hunian, terutama dalam hal sanitasi dan kenyamanan penghuni,” jelas Direktur Utama GRIAA Khufran Hakim Noor kepada Kontan, Sabtu (12/7). 

Khufran menjelaskan, dari sisi kebutuhan ruang, setiap individu idealnya memerlukan area antara 7 meter persegi hingga 9 meter persegi untuk beraktivitas dengan layak. 

Baca Juga: Maruarar Sirait Resmi Batalkan Perkecil Ukuran Rumah Subsidi

Maka, untuk sebuah keluarga, luas tanah yang ideal berada di kisaran 60 meter persegi hingga 70 meter persegi, dengan luas bangunan yang proporsional antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi. “Tergantung pada karakteristik dan lokasi proyek perumahan,” tambahnya.

Dalam menentukan standar luas lahan dan bangunan rumah subsidi, Khufran bilang penting untuk tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, kenyamanan, serta kualitas hidup penghuninya secara menyeluruh.

Sebelumnya, Kementerian PKP berniat memangkas luas minimal bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi demi menyediakan hunian terjangkau di perkotaan. Namun, Khufran menilai hal itu bukan langkah yang tepat. Upaya penyediaan hunian terjangkau tak bisa serta-merta dilakukan dengan memangkas luas hunian.

“Sebaliknya, efisiensi biaya dapat ditempuh melalui penyesuaian atau penghapusan sejumlah komponen biaya kepemilikan yang saat ini masih menjadi beban masyarakat,” katanya.

Salah satu contohnya adalah standarisasi biaya peningkatan sertifikat. Khufran menyoroti perbedaan biaya sertifikat yang saat ini cukup tinggi di berbagai daerah. Menurutnya, dalam hal ini pemerintah dapat mengambil peran untuk meringankan atau bahkan menghapus sebagian biaya-biaya tersebut.

“Seperti biaya administrasi atau perizinan, dapat menjadi solusi yang lebih berkelanjutan tanpa mengorbankan kualitas dan kelayakan hunian bagi masyarakat,” pungkasnya. 

Baca Juga: Cabut Ide Rumah Subsidi Diperkecil Jadi 18 m2, Maruarar: Saya Mohon Maaf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×