kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DIM RUU migas tengah dibahas, pemerintah ingin lembaga hulu dan hilir terpisah


Rabu, 09 Januari 2019 / 10:23 WIB
DIM RUU migas tengah dibahas, pemerintah ingin lembaga hulu dan hilir terpisah


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Salah satu isu yang dibahas adalah konsep kelembagaan yang mengatur kegiatan hulu dan hilir migas.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto masih enggan untuk menerangkan detail pembahasan dan konsep kelembagaan hulu dan hilir migas yang diinginkan pemerintah dalam RUU tersebut. Yang jelas, Djoko mengatakan bahwa pemerintah masih berkeinginan supaya hulu dan hilir migas di atur oleh lembaga yang terpisah.

"Mengenai organisasi di hulu seperti apa, hilir seperti apa. Kita lagi bikin, lagi dibahas, masih dibuat. Konsep kita tetap terpisah," kata Djoko saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, pada Selasa (8/1).

Menurutnya, apa yang diinginkan oleh pemerintah tersebut tidak bertentangan dengan rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Mengenai konsep lembaga pengaturan hulu dan hilir migas ini, Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) dan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) pun telah melakukan pembahasan.

Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) internal Kementerian ESDM, untuk selanjutnya dibahas dengan kementerian terkait lainnya. "Terus nanti kita kembalikan lagi ke DPR," imbuh Djoko.

Djoko menargetkan, pada 18 Januari 2019, pembahasan DIM oleh kementerian akan selesai dan bisa diserahkan ke Sekretariat Negara. Lalu, baru pada bulan depan dikembalikan lagi ke DPR.

Asal tahu saja, dalam draft RUU Migas yang telah disetujui DPR, pengusahaan kegiatan hulu dan hilir migas akan diselenggarakan dan dikendalikan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Dalam Pasal 43 ayat (2) RUU tersebut disebutkan bahwa BUK Migas memperoleh hak untuk pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas dan pengusahaan hulu dan hilir migas.

Sedangkan tugas dari BUK Migas sendiri diatur dalam Pasal 44 ayat (2) yang antara lain bertugas untuk mewakili negara sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan dalam menandatangani Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu migas.

Selain itu, BUK Migas pun bertugas untuk mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengendalikan kegiatan usaha hilir migas yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta asing, dan koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×