kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirjen Migas: Akan ada Badan Usaha Negara khusus Hilir, Pertamina Retail spin off?


Minggu, 13 Januari 2019 / 15:41 WIB
Dirjen Migas: Akan ada Badan Usaha Negara khusus Hilir, Pertamina Retail spin off?


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan Pemerintah akhirnya memulai kembali pembahasan Rancangan Undangan-Undangan Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto, draft RUU Migas versi DPR sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Presiden pun telah meneruskan RUU Migas tersebut kepada beberapa Kementerian termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian kordinator terkait. Kementerian ESDM diberi waktu satu bulan untuk memproses RUU Migas tersebut sebelum dikembalikan ke Sekretaris Negara (Sesneg) untuk dibahas bersama dengan Kementerian terkait.

Djoko pun menyebut, sesuai prosrdurnya, Kementerian ESDM saat ini tengah memproses Daftar Inventaris Masalah (DIM). "Hari ini kami diminta isi DIM. Kami targetkan tanggal 18 bisa selesai lalu kami kirim ke Sesneg,"ujar Djoko pada Jumat (11/1).

Selain mengutus DIM, Pemerintah juga tengah menyusun RUU Migas versi pemerintah. Salah satu poinnya adalah soal pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Jika konsep DPR RI, BUK merupakan badan usaha khusus yang didalamnya juga termasuk PT Pertamina (Persero). BUK ini juga mengurus bisnis hulu hingga hilir migas di Indonesia.

Sementara Badan Usaha yang akan dibentuk pemerintah merupakan Badan Usaha Negara (BUN). BUN ini khusus mengurus bisnis hulu migas. Sementara untuk hilir migas akan dibentuk badan usaha yang berbeda. "Kalau kami BUN itu khusus hulu. Nanti ada khusus hilir," jelas Djoko.

Selai itu, pemerintah juga akan membentuk Petroleum Fund. Gunanya Petroleum Fund ini untuk menghimpun dana eksplorasi. "Buat dana eksplorasi. (Dananya) dari gross revenue,"ungkap Djoko.

Sementara terkait poin adanya kewajiban alokasi minyak mentah harus digunakan memenuhi kebutuhan dalam negeri, Djoko bilang aturan tersebut sudah ada dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM. "Sudah jalan Permen-nya,"imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×