Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil inisiatif pembahasan draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) bakal sulit berjalan mulus. Maklum, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) belum tentu sepakat memberi kata restu.
Alasannya, pembahasan RUU Minerba telah melewati proses panjang di DPR. Sejak 2009 lalu, DPR memutuskan pembahasan revisi UU Minerba sebagai inisiatif DPR.
"Beberapa waktu sudah pernah dicoba (pengajuan inisiatif pembahasan RUU dari pemerintah), tetapi DPR tidak mengizinkan itu," kata Satya W. Yudha, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar kepada KONTAN, Jumat (19/8).
Jika pemerintah ngotot, maka Satya bilang, harus ada mekanisme dialog antara pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) dengan Badan Legislasi DPR. Jika nanti revisi UU Minerba disetujui Baleg menjadi inisiatif pemerintah, maka Satya ragu pembahasan RUU Minerba bisa kelar tahun ini.
Menurut Satya, meski inisiatif RUU Minerba datang dari pemerintah, pemerintah mesti mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPR. "Tak bisa langsung dipercepat,” kata Satya.
Karena proses revisi UU memakan waktu, Satya mengusulkan pemerintah membuat Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu). Hal tersebut bisa dilakukan jika ada yang krusial dalam RUU Minerba yang mesti diterapkan tahun ini atau tahun 2017.
Untuk diketahui, keinginan revisi UU Minerba atas inisiatif pemerintah disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan. Luhut berharap, penyusunan RUU ini bisa segera rampung. "Pemerintah ingin inisiatif agar lebih cepat," terang Luhut.
Permintaan Luhut bukan tak berdasar sebab pemerintah telah memiliki draf RUU Minerba. RUU Minerba ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Revisi UU Minerba tersebut untuk menyesuaikan Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Salah satu pasal yang mesti diubah adalah kewenangan Bupati menerbitkan dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Adapun dalam UU Pemda menyatakan, kewenangan menerbitkan dan mencabut IUP diserahkan kepada Gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News