kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

RUU Minerba versi pemerintah siap dibahas


Jumat, 27 Mei 2016 / 14:20 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan siap membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 04 tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Adapun substansinya, sudah disiapkan oleh Kementerian ESDM.

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, tim Dirjen Minerba dengan substansi dan secara informal sudah berbicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Badan Legislatif (Baleg) sepakat untuk segera membahas UU Minerba tersebut.

“Secara informal juga sudah ada kesepakatan. Pokoknya nanti jalan sama-sama, kelihatanya ada satu kesepakatan. Tahun ini harus selesai (Revisi UU Minerba), secara subtansi insya allah sudah siap. Dan secara informal sudah ada komunikasi dan saling memahami,” kata Sudirman di Kantor Dirjen MInerba, Jumat (27/5).

Sudirman bilang, apabila pihaknya diminta menyediakan draft RUU Minerba sebagai inisiatif pemerintah, maka kementeriannya siap menjalankan. Cuma, Sudirman belum bisa memastikan kapan pembahasan RUU Minerba ini akan dibahas.

“Tapi Pokoknya kami inginnya jalan bareng-bareng, siapa yang bisa ngisi yang kita isi. Kemudian, kalau diminta untuk di depan, kami siap. Kalau diminta untuk menjadi makmum, kami siap juga. Karena dua-duanya mempunyai kewenangan. Baik inisiatif dari DPR maupun pemerintah,” imbuh Sudirman.

Sudirman menambahkan, secara keseluruhan UU Minerba ini harus merespons situasi yang berbeda ketika UU itu diundangkan. Hal itu sebagai upaya mendorong industri bisa terkonsolidasi.

Sehingga, lanjut Sudirman, komoditas pertambangan kembali bergairah lantaran tekanan harga komoditi yang dalam waktu jangka pendek tidak akan ada perbaikan.

“Itu yang harus direspons Undang-Undang. Termasuk dalam soal-soal bagaimana policy hilirisasi, bagaimana kontrak-kontrak ke depan harus ditata kembali,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×