kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Saat Nataru, Kemenhub pastikan ada pembatasan mobilitas tiap moda transportasi


Kamis, 09 Desember 2021 / 23:23 WIB
Saat Nataru, Kemenhub pastikan ada pembatasan mobilitas tiap moda transportasi
ILUSTRASI. Kendaraan melintas di Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, akan ada pembatasan mobilitas pada tiap moda transportasi selama masa Natal dan Tahun Baru.

Pembatasan ini menjadi salah satu dari empat poin dalam aturan umum untuk periode Natal dan Tahun Baru.

"Akan ada pembatasan mobilitas di masing-masing moda transportasi," ujar Adita, dalam keterangan pers secara virtual pada Kamis (9/12/2021).

Adita menuturkan, pembatasan mobilitas akan merujuk kepada level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masing-masing daerah.

Secara teknis, pembatasan ini juga akan didukung oleh Instruksi Mendagri (Inmendagri) maupun surat edaran (SE) Satgas Covid-19.

Baca Juga: Mengenal arti status warna kode QR PeduliLindungi

Aturan kedua yakni Kemenhub akan memberlakukan kepada semua pelaku perjalanan untuk memenuhi syarat antara lain kartu vaksin, hasil negatif tes PCR atau swab antigen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ketiga, Kemenhub akan memastikan kesiapan angkutan umum dengan cara melakukan pengecekan kesiapan armada di setiap moda transportasi melalui ram check terhadap moda yang akan dioperasikan.

Selain itu, Kemenhub melakukan pengaturan kapasitas masing-masing moda transportasi.

Aturan keempat, Kemenhub melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan dan ketentuan terkait pengaturan transportasi.

Adita menjelaskan, empat aturan umum ini bertujuan mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat yang masih tinggi saat Natal dan Tahun Baru mendatang.

Pasalnya, berdasarkan survei Kemenhub ada 11 juta orang yang berpotensi melakukan mobilitas setelah PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru dibatalkan.

Survei tersebut dilakukan Balitbang Kemenhub terhadap 49.000 responden di Indonesia.

"Hasil dari survei ini memperlihatkan bahwa dengan dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen Atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau perjalanan," ujar Adita.

Baca Juga: Pengendalian berlapis saat Nataru, ini strategi pemerintah antisipasi kasus Covid-19

Dia menjelaskan, survei bertujuan mengenali sejauh mana animo masyarakat melakukan perjalanan atau mobilitas. Survei dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada Oktober, November dan Desember 2021.

"Khususnya setelah diumumkannya pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Survei yang dilakukan secara online," tutur dia.

Adita menjelaskan, wilayah yang banyak diikuti oleh responden adalah wilayah Jawa dan Bali. Selain temuan secara nasional, survei juga mencatat potensi mobilitas warga di Jabodetabek sebesar 7 persen atau setara dengan 2,3 orang.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun baru batal dilaksanakan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, Senin (7/12/2021).

Baca Juga: Apakah ASN boleh cuti setelah PPKM level 3 serentak batal diberlakukan?

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tutur dia.

Awalnya pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 untuk periode Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenhub: Ada Pembatasan Mobilitas pada Tiap Moda Transportasi Saat Natal-Tahun Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×