kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saat Nataru, Kemenhub pastikan ada pembatasan mobilitas tiap moda transportasi


Kamis, 09 Desember 2021 / 23:23 WIB
Saat Nataru, Kemenhub pastikan ada pembatasan mobilitas tiap moda transportasi
ILUSTRASI. Kendaraan melintas di Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

"Hasil dari survei ini memperlihatkan bahwa dengan dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen Atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau perjalanan," ujar Adita.

Baca Juga: Pengendalian berlapis saat Nataru, ini strategi pemerintah antisipasi kasus Covid-19

Dia menjelaskan, survei bertujuan mengenali sejauh mana animo masyarakat melakukan perjalanan atau mobilitas. Survei dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada Oktober, November dan Desember 2021.

"Khususnya setelah diumumkannya pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Survei yang dilakukan secara online," tutur dia.

Adita menjelaskan, wilayah yang banyak diikuti oleh responden adalah wilayah Jawa dan Bali. Selain temuan secara nasional, survei juga mencatat potensi mobilitas warga di Jabodetabek sebesar 7 persen atau setara dengan 2,3 orang.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun baru batal dilaksanakan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, Senin (7/12/2021).

Baca Juga: Apakah ASN boleh cuti setelah PPKM level 3 serentak batal diberlakukan?

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tutur dia.

Awalnya pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 untuk periode Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenhub: Ada Pembatasan Mobilitas pada Tiap Moda Transportasi Saat Natal-Tahun Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×