kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.753   44,00   0,25%
  • IDX 6.525   7,36   0,11%
  • KOMPAS100 852   3,39   0,40%
  • LQ45 644   2,00   0,31%
  • ISSI 229   -0,13   -0,06%
  • IDX30 360   1,47   0,41%
  • IDXHIDIV20 443   4,53   1,03%
  • IDX80 97   0,33   0,34%
  • IDXV30 124   2,23   1,83%
  • IDXQ30 115   0,70   0,62%

Safeguard keramik India dan Vietnam tinggal tunggu Kemenkeu


Selasa, 25 Februari 2020 / 20:07 WIB
ILUSTRASI. Pekerja sedang melakukan proses pembuatan keramik di Plant II PT Arwana Citra Mulia Tbk (ARNA) yang berlokasi di Serang, Banten. KONTAN/Agung Hidayat


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

Seperti diketahui, ketentuan PMK No. 119 Tahun 2018 yang berlaku saat ini memang tidak berlaku terhadap importasi keramik dari India dan Vietnam. Pasalnya, lampiran yang ada pada PMK No. 119 Tahun 2018 memasukkan kedua negara tersebut ke dalam daftar negara yang dikecualikan dalam pengenaan safeguard keramik.

Maklum saja, sebelumnya pangsa impor India dan Vietnam dalam pasar ubin keramik dalam negeri memang masing-masing masih di bawah 3%.

Baca Juga: Susun RKP 2021, Bappenas dorong pembangunan di tiga sektor ini

Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2011 Tentang Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan mengatur bahwa tindakan pengamanan hanya bisa diberlakukan terhadap barang dari negara yang memiliki pangsa impor di atas 3%.

Namun demikian, seiring terjadinya peningkatan volume impor keramik dari India dan Vietnam pasca penerapan PMK No. 119 Tahun 2018, pangsa pasar impor keduanya dalam pasar ubin keramik dalam negeri meningkat menjadi sebesar 22,72% untuk India, dan 6,58% untuk Vietnam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×