Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi
Seperti diketahui, ketentuan PMK No. 119 Tahun 2018 yang berlaku saat ini memang tidak berlaku terhadap importasi keramik dari India dan Vietnam. Pasalnya, lampiran yang ada pada PMK No. 119 Tahun 2018 memasukkan kedua negara tersebut ke dalam daftar negara yang dikecualikan dalam pengenaan safeguard keramik.
Maklum saja, sebelumnya pangsa impor India dan Vietnam dalam pasar ubin keramik dalam negeri memang masing-masing masih di bawah 3%.
Baca Juga: Susun RKP 2021, Bappenas dorong pembangunan di tiga sektor ini
Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2011 Tentang Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan mengatur bahwa tindakan pengamanan hanya bisa diberlakukan terhadap barang dari negara yang memiliki pangsa impor di atas 3%.
Namun demikian, seiring terjadinya peningkatan volume impor keramik dari India dan Vietnam pasca penerapan PMK No. 119 Tahun 2018, pangsa pasar impor keduanya dalam pasar ubin keramik dalam negeri meningkat menjadi sebesar 22,72% untuk India, dan 6,58% untuk Vietnam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News