Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira datang bagi pelaku industri keramik dalam negeri. Permohonan pengajuan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) alias safeguard terhadap impor produk ubin keramik dari India dan Vietnam sudah mulai menunjukkan tanda-tanda positif.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan pihaknya telah menyampaikan rekomendasi perubahan daftar pengecualian pengenaan safeguard yang dimuat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang pengenaan BMTP terhadap impor produk ubin keramik pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Internusa Keramik Alamasri menilai kebijakan safeguard keramik belum maksimal
Rekomendasi ini telah mendapat persetujuan dari menteri perdagangan. Sebagai tindak lanjut, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah mengirim surat kepada pihak Kementerian Keuangan RI.
“Sekarang surat tersebut sudah di Kementerian Keuangan yang saat ini di dalam proses penerbitan perubahan daftar negara yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran PMK No. 119 Tahun 2018,” kata Mardjoko kepada Kontan.co.id (25/02).
Sebagai informasi, sebelumnya Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mengeluhkan volume impor keramik dari India dan Vietnam yang melonjak pasca penerapan PMK Nomor 119/PMK.010/2018 pada 12 Oktober 2018 lalu.
Baca Juga: Menarini Indonesia secepatnya realisasikan ekspor ke Asia
Menurut catatan ASAKI, volume impor keramik India mengalami kenaikan hingga 1165% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari yang semula sebesar 1,2 juta m2 di tahun 2018 menjadi 16 juta m2 di tahun 2019. Sementara itu, volume impor keramik dari Vietnam juga tercatat melesat hingga sekitar 25% yoy pada sepanjang tahun 2019 lalu.
Seperti diketahui, ketentuan PMK No. 119 Tahun 2018 yang berlaku saat ini memang tidak berlaku terhadap importasi keramik dari India dan Vietnam. Pasalnya, lampiran yang ada pada PMK No. 119 Tahun 2018 memasukkan kedua negara tersebut ke dalam daftar negara yang dikecualikan dalam pengenaan safeguard keramik.
Maklum saja, sebelumnya pangsa impor India dan Vietnam dalam pasar ubin keramik dalam negeri memang masing-masing masih di bawah 3%.
Baca Juga: Susun RKP 2021, Bappenas dorong pembangunan di tiga sektor ini
Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2011 Tentang Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan mengatur bahwa tindakan pengamanan hanya bisa diberlakukan terhadap barang dari negara yang memiliki pangsa impor di atas 3%.
Namun demikian, seiring terjadinya peningkatan volume impor keramik dari India dan Vietnam pasca penerapan PMK No. 119 Tahun 2018, pangsa pasar impor keduanya dalam pasar ubin keramik dalam negeri meningkat menjadi sebesar 22,72% untuk India, dan 6,58% untuk Vietnam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News