kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sah sudah! Ekspor benih lobster kini sudah diperbolehkan


Jumat, 08 Mei 2020 / 11:14 WIB
Sah sudah! Ekspor benih lobster kini sudah diperbolehkan
ILUSTRASI. Benih lobster. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti. Dicabutnya aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020. 

Dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan. Dalam pasal 5 beleid menyebut, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah RI dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan. 

Baca Juga: Edhy Prabowo janjikan sejumlah revisi peraturan menteri soal perikanan akan terbit

Setidaknya, ada 10 poin yang mengatur hal ini. Poin pertama, kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian dari Komnas Kajiskan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap. Poin kedua, eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal di perikananan budidaya. 

Baca Juga: Buka keran ekspor benih lobster, Edhy Prabowo tunggu restu Jokowi

Nantinya eksportir yang telah berhasil membudidayakan lobster ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan 2 persen lobster dari hasil budidaya dengan ukuran sesuai hasil panen. 

Poin ketiga, pengeluaran benih bening lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang nenyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih bening lobster. 

Baca Juga: Effendi Gazali menantang Susi diskusi terbuka soal polemik lobster

Benih bening lobster diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster. Waktu pengeluarannya dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas Kajiskan dan ditetapkan ditjen terkait. 

Penangkapannya dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan bersifat pasif. Penangkapnya pun akan ditentukan. Eksportir harus terdaftar di direktorat jenderal terkait. "Penetapan kuota lokasi penangkapan benih bening lobster yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setiap tahun," sebut aturan itu. 

Di pasal 6, kegiatan pengeluaran benih bening lobster dari RI diwajibkan membayar bea keluar atau PNBP per satuan ekor benih. Sementara pasal 9, penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dapat dilakukan setelah mendapat izin. 

Baca Juga: Menteri KKP: Revisi Permen 56/2016 soal lobster tunggu persetujuan Presiden Jokowi

Ditolak Susi 

Sebelum aturan baru keluar, banyak polemik soal ekspor benih lobster. Para pengamat hingga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kerap bersuara menentang rencana Menteri Edhy yang membuka keran ekspor benih lobster. Susi menyebut, lobster sangat bernilai ekonomi tinggi sehingga kelestariannya perlu dijaga. Apalagi, Indonesia telah dianugerahi laut yang luas dan kaya sumber daya. 

Dia pun menyebut hendaknya manusia tidak boleh tamak alias serakah karena tergiur dengan harganya yang mahal itu, utamanya harga benih lobster yang melonjak drastis di pasar luar negeri.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti bertemu Erick Thohir, ada apa ya?

"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menual bibitnya; dengan harga seperseratusnyapun tidak. Astagfirulah .. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dr Nya," tulis Susi Pudjiastuti dalam akun twitternya. 

Menurut Susi,  lobster bisa bernilai harga tinggi. Lobster dengan berat kurang lebih 400-500 kilogram dibanderol dengan harga Rp 600.000 sampai Rp 800.000. Sedangkan bila diekspor ke Vietnam, harganya lebih murah. Harga 1 bibit hanya berkisar Rp 100.000 sampai Rp 130.000. 

"Bibitnya diambil dan dijual hanya dengan Rp 30.000 saja. Berapa rugi kita? Apalagi kalau lobsternya mutiara jenisnya. Di mana satu kilo mutiara bisa sampai Rp 4-5 juta," ucap Susi. 

Adanya opsi membuka kembali keran ekspor benih lobster juga menarik perhatian ekonom senior Faisal Basri. Faisal menyoroti kebijakannya yang dinilai merugikan Indonesia. "Belum sebulan dua bulan kabinet (baru) ada, (larangan) ekspor benih lobster dicabut. Sudah gila itu. Namanya kan bibit, bibitnya kita jual ya gimana? Gila enggak? Itu aja," kata Faisal Basri di Jakarta, Selasa (10/12/2019). 

Baca Juga: Wali Kota Bitung: Kebijakan Susi Pudjiastuti bikin ekonomi daerah loyo

Namun, Edhy punya beberapa alasan untuk mempertimbangkan membuka ekspor benih lobster. Dia menemukan, benih lobster yang diimpor ke Vietnam dari Singapura sebanyak 80 persennya berasal dari Indonesia. Hal itu membuat harga benih lobster kian melambung jadi Rp 139.000 per benih dari Rp 50.000 hingga Rp 70.000 per benih. 

"Coba kalau kita mengarahkan ini, me-manage ini dengan baik, kita atur rapih-rapih, kita buat aturan. Langsung dagangnya dari Indonesia ke Vietnam. Baru kemudian kita hitung berapa pajak yang harus mereka bayar," tutur Edhy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Ekspor Benih Lobster Kini Diperbolehkan"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×