Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Setelah PT Freeport Indonesia mau mengubah kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak cepat mengatur skema penjualan alias divestasi saham perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba), Freeprot harus melakukan divestasi 51% saham secara bertahap.
Tahap pertama sebesar 20%. Saat ini, Indonesia menguasai 9,36% saham Freeport. Dus, untuk menggenapi divestasi 20% tahap pertama itu, pemerintah menginginkan divestasi saham 10,64%.
Menteri ESDM Ignatius Jonan tengah mempertimbangkan proses pengambilalihan saham 10,64% itu ke dana pensiun (dapen) besar yang dikendalikan pemerintah. "Arahan Presiden Jokowi, dapen yang dikuasai negara," kata Jonan, akhir pekan lalu.
Saat ini ada beberapa dapen pemberi kerja BUMN yang besar. Sebut saja Dapen Telkom, Dapen Pertamina, Dapen Garuda dan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset dapen pemberi kerja per November 2016 sekitar Rp 172 triliun.
Cukup untuk membeli saham Freeport? Jelas tergantung pada kesepakatan harga. Merujuk pada PP No 1/2017, harga saham divestasi ditentukan mekanisme pasar.
Ihwal harga saham divestasi, agaknya akan menjadi ladang pertempuran sengit. Berkaca pada proses negosiasi harga divestasi beberapa waktu lalu, Freeport dan pemerintah belum klop.
Hitungan Freeport, nilai 10,64% saham setara US$ 1,7 miliar, berdasarkan cadangan sampai tahun 2041 atau sekitar US$ 15,9 miliar untuk 100% saham Freeport. Jika mengacu hitungan itu, harga 51% saham adalah US$ 8,1 miliar atau sekitar Rp 110 triliun.
Namun versi pemerintah sekitar US$ 630 juta untuk 10,64% atau sekitar US$ 5,9 miliar untuk 100% saham Freeport. Dus, harga wajar 51% saham divestasi Freeport versi pemerintah adalah US$ 3 miliar atau Rp 40,7 triliun.
Toh, bagi Jonan, soal harga adalah urusan nanti. Dia hanya ingin Freeport mematuhi aturan pertambangan, termasuk divestasi saham sampai 51%. Aturan sebelumnya, tambang bawah tanah hanya wajib mendivestasikan 30%. "Sekarang semuanya sama, mau di bawah tanah, laut, udara, semuanya 51% selama 10 tahun," tegas Jonan.
Berdasarkan PP, divestasi Freeport dilepas ke ke pemerintah atau perusahaan Indonesia. Bisa BUMN, BUMD atau perusahaan swasta. Dan tidak melalui skema bursa saham.
Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama menyatakan tim Freeport masih mengkaji divestasi hingga 51%. "Dengan kebijakan baru, kami sedang pelajari lagi," jelasnya ke KONTAN, Selasa (17/1).
Mudjiharno M Sudjono, Direktur Utama Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan menilai kelayakan bisnis dari divestasi saham Freeport. "Selama menguntungkan, berarti baik. Rencana kerja bisa direvisi atas arahan pendiri," kata Mudjiharno, yang juga Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) ini kepada KONTAN, Selasa (17/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News