Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Seandainya opsi konversi utang yang ditawarkan PT Mandala Airlines disetujui para krediturnya, maka kepemilikan saham Indigo Partners dan Cardig International Aviation akan terdilusi. Dengan total utang yang mencapai Rp 2,4 trilun, kepemilikan saham kedua pemegang saham Mandala yaitu bisa berubah hanya menjadi 1%.
Direktur Utama PT Mandala Airlines, Diono Nurjadin mengatakan, konversi utang menjadi saham ini akan mengubah pemilik saham mayoritas. Dengan koversi saham, pemegang saham Mandala ke depannya benar-benar baru.
"Dilusi yang terjadi bisa mengubah saham eksisting menjadi tinggal 1%," ungkap Diono, dalam rapat rencana perdamaian dengan para kreditur, Jumat (18/2).
Saat ini saham maskapai penerbangan berbiaya murah itu dikuasai oleh Cardig Internasional Aviation sebesar 51% dan Indigo Partners sebesar 49%. Namun jika investor baru masuk dan konversi utang menjadi saham maka dua investor lama hanya akan menjadi investor kecil karena kepemilikannya cuma sekitar 1%.
Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Mandala Airlines, Nurmaria Sarosa mengatakan calon investor baru belum bisa masuk karena masih harus menunggu keputusan tawaran konversi utang menjadi saham terhadap para kreditur.
Dari banyak calon investor yang berminat saat ini sudah mengerucut menjadi 5 calon investor saja baik dalam dan luar negeri. "Calon investor sudah berpengalaman di bisnis penerbangan," ungkap Nurmaria.
Menurut Nurmaria, Mandala juga tidak memiliki opsi lain dalam restrukturisasi utang selain konversi menjadi saham. Hal itu sesuai dengan keinginan calon investor baru dan juga pihak manajemen Mandala.
Dengan hanya memiliki satu opsi yang bisa dipilih oleh kreditur, maka rencana perdamaian bisa jadi tidak disetujui kreditur. Apalagi dalam rapat dengan para kreditur yang berlangsung siang tadi (18/2), sebagian besar kreditur menolak tawaran itu.
Sebagian besar kreditur yang menolak opsi itu berasal dari perusahaan BUMN baik dalam maupun luar negeri. Pasalnya, untuk memiliki saham di perusahaan lain proses yang ditempuh harus melalui persetujuan menteri BUMN dan juga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jika rencana perdamaian tidak disetujui para kreditur, maka secara hukum Mandala akan dilikuidasi. Sementara para kreditur hanya akan mendapat pengembalian yang sangat kecil karena yang diutamakan pertama kali adalah hak para karyawan.
Mandala sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengajukan PKPU tetap dengan jangka waktu yang lebih lama. “Tapi Mandala tidak akan melakukan perpanjangan PKPU,” ujar Nurmaria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News