kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Voting perdamian kreditur Mandala Airlines batal dilakukan hari ini


Jumat, 18 Februari 2011 / 12:11 WIB
Voting perdamian kreditur Mandala Airlines batal dilakukan hari ini
ILUSTRASI. Ilustrasi millenial mulai membiasakan diri menabung untuk mewujudkan impiannya.


Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Rencana Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk melakukan pemungutan suara bagi para kreditur PT Mandala Airlines yang sedianya dilakukan hari ini (18/2) untuk meminta persetujuan rencana perdamaian ternyata batal.

Direktur Utama Mandala Airlines Diono Nurjadi memutuskan untuk tidak melakukan pengambilan suara terkait rencana perdamaian itu hari ini. “Pengambilan suara akan menunggu jadwal selanjutnya dari Pengadilan Niaga,” ujarnya.

Head of Corporate Communication Mandala Airlines, Nurmaria Sarosa sebelumnya mengatakan, pertemuan hari ini sebetulnya sangat penting karena calon investor baru belum bisa masuk sebelum ada persetujuan dari para kreditur terhadap rencana perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu.

Secara garis besar, rencana perdamaian mencakup tiga hal yaitu masuknya investor baru untuk menyuntikkan modal bagi perusahaan, pengajuan konversi sebagian besar utang kreditur konkuren menjadi saham dan masuknya pengelola baru untuk memulai kembali operasi perusahaan.

Secara hukum, perusahaan akan dilikuidasi jika para kreditur tidak menyepakati rencana perdamaian itu. Jika hal ini terjadi, kreditur konkuren hanya akan menerima kompensasi dengan jumlah yang sangat kecil, dengan syarat jika dana masih tersedia.

Mandala yang berhenti operasi pada tanggal 13 Januari 2011 lalu mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke PN Jakarta Pusat. Pengadilan mengabulkan permohonan PKPU pada tanggal 17 Januari 2011 dan memberi waktu pada Mandala untuk melakukan restrkturisasi perusahaan selama 45 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×