Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat melakukan penindakan terhadap sektor pemerintah maupun swasta tanpa didahului upaya pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor).
Pandangan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.
Ketua SAI, Ali Yusuf mengatakan, aspek pencegahan dan penindakan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam pemberantasan korupsi.
"Jika melihat UU KPK Pasal 1 ayat 3 dan 4 UU KPK, maka Penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK terhadap sektor pemerintah dan swasta tidak sah jika KPK belum melakukan pencegahan. Termasuk oprasi tangkap tangan," Kata Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI) Ali Yusuf di Jakarta, Jumat (20/3).
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Begini Tanggapan KCIC
Ali menyampaikan pandangan tersebut merespons intensitas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat daerah.
Terbaru, KPK juga dikabarkan akan melakukan penindakan terhadap pihak swasta terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024, setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Ali, Pasal 1 ayat 3 dan 4 UU KPK menegaskan bahwa penindakan merupakan satu rangkaian dengan pencegahan.
"Penindakan dan pencegahan merupakan satu rangkain yang tidak dapat dipisahkan. Begitu bunyi ketentuan di Undang-undang KPK," katanya.
Ia menambahkan, sebelum melakukan penindakan, termasuk operasi tangkap tangan, KPK seharusnya menjalankan fungsi pencegahan melalui koordinasi dan monitoring.
Baca Juga: PIHK Talangi Biaya Armuzna, Dana Jemaah Haji Khusus Masih Tertahan di BPKH
Melalui mekanisme tersebut, KPK dinilai dapat memetakan sektor-sektor yang rawan terjadi tindak pidana korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Apakah KPK sudah melakukan fungsinya sebelum melakukan penindakan seperti operasi tangkap tangan. Jika belum maka proses penindakan tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah gencar melakukan operasi tangkap tangan serta penyidikan terhadap sejumlah perkara korupsi, termasuk terkait kuota tambahan haji. Setelah penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan pihak terkait, KPK juga berencana menetapkan status hukum terhadap pihak swasta yang terlibat sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Baca Juga: Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Akibat Sistem Pelunasan Bermasalah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













