kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.315   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Sampai Agustus, produksi OKAS tumbuh 21%


Minggu, 22 September 2019 / 12:43 WIB
Sampai Agustus, produksi OKAS tumbuh 21%
ILUSTRASI. RUPS Ancora Indonesia


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) menyebut tren permintaan atas ammonium nitrat (AN) masih cukup bagus sepanjang tahun ini.

Direktur Utama Ancora Indonesia Resources Rolaw P. Samosir mengatakan, penurunan harga batubara saat ini tidak banyak berpengaruh pada permintaan AN. "Ini karena kebutuhan batubara domestik untuk pembangkit listrik masih cukup bagus," ungkapnya pada Kontan, Jumat (20/9).

Baca Juga: Melonjak 163% pekan ini, saham Ancora Indonesia Resources (OKAS) masuk pengawasan BEI

Sampai Agustus 2019, emiten berkode saham OKAS ini telah memproduksi sebesar 72.444 MT, nilai ini tumbuh sekitar 21%, yang mana produksi mereka pada periode Januari hingga Agustus 2018 sebesar 59.680 MT.

Asal tahu saja, pada tahun ini mereka memasang target produksi amonium nitrat sebesar 125.000 MT. "Kami masih optimis produksi akan tercapai sampai tutup tahun nanti," imbuhnya.

Selain itu, mereka juga tengah menjajaki kemungkinan kerjasama dengan beberapa partner untuk rencana pembangunan pabrik booster. "Diharapkan sampai dengan akhir tahun sudah bisa kami putuskan," tambahnya.

Baca Juga: Ini dia 10 saham pencetak untung terbesar di pekan lalu (9-13 September 2019)

Dalam catatan Kontan, mereka sudah menyiapkan tanah seluas mencapai 30 hektare dan ditargetkan mulai kontruksi pada tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×