kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.910   40,00   0,22%
  • IDX 5.662   -158,96   -2,73%
  • KOMPAS100 731   -21,13   -2,81%
  • LQ45 557   -15,85   -2,77%
  • ISSI 196   -4,87   -2,42%
  • IDX30 317   -8,35   -2,57%
  • IDXHIDIV20 392   -9,38   -2,34%
  • IDX80 83   -2,44   -2,85%
  • IDXV30 106   -1,97   -1,82%
  • IDXQ30 103   -2,28   -2,17%

Kata AirAsia tentang pembatalan sanksi Kemhub


Rabu, 25 Mei 2016 / 18:51 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menajemen Indonesia AirAsia sudah menerima informasi resmi terkait pembatalan pemberlakuan sanksi pembekuan ground handling dari Kementerian Perhubungan (Kemhub).

Presiden Direktur Indonesia AirAsia Sunu Widyatmoko mengatakan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti hasil investigasi Kemhub agar insiden salah antar penumpang Internasional ke terminal domestik tidak lagi terjadi.

"(Kami juga) akan melaporkan (langkah-langkahnya) kepada pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan waktu yang diberikan," kata Sunu di Jakarta, Rabu (25/5).

Meski sanksi pembekuan ground handling dibatalkan, Indonesia AirAsia menyatakan akan tetap senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang.

"AirAsia akan memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan yang disiapkan agar memenuhi apa yang telah diamanatkan dalam rekomendasi," kata Sunu.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemhub) tidak jadi memberlakukan sanksi pembekuan ground handling Lion Air dan Indonesia AirAsia.

Keputusan itu menyusul keluarnya surat AO.107/1/8/DRJU.DBU-2016 yang mengacu kepada hasil investigasi insiden salah antar penumpang internasional ke terminal domestik yang dilakukan oleh kedua maskapai tersebut.

"Pembekuan tidak jadi diberlakukan karena tanggal 24 Mei surat baru menyatakan sesuai hasil investigasi Lion Air dan AirAsia wajib memenuhi, dalam waktu 30 hari, rekomendasi yang dibuat oleh tim investigasi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo, di Jakarta.

Meski pemberlakuan pembekuan sanksi tidak jadi, Kemhub sudah mengambil ancang-ancang.

Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Ignasius Jonan itu akan langsung memcabut izin ground handling Lion Air dan Indonesia AirAsia apabila kedua maskapai tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan sesuai hasil investigasi. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×