kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.598   8,00   0,05%
  • IDX 7.944   -180,47   -2,22%
  • KOMPAS100 1.099   -21,18   -1,89%
  • LQ45 773   -6,99   -0,90%
  • ISSI 284   -8,08   -2,77%
  • IDX30 401   -4,77   -1,18%
  • IDXHIDIV20 453   -1,48   -0,33%
  • IDX80 121   -1,61   -1,31%
  • IDXV30 129   -1,86   -1,42%
  • IDXQ30 127   -0,88   -0,69%

Pemberlakuan sanksi ditunda, ini kata Lion Air


Rabu, 25 Mei 2016 / 15:13 WIB
Pemberlakuan sanksi ditunda, ini kata Lion Air


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Manajemen Lion Air sudah menerima surat mengenai hasil investigasi penanganan penumpang JT 161 SIN–CGK oleh Kementerian Perhubungan.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengapresiasi Kemenhub lantaran memberikan waktu 30 hari untuk perbaikan sesuai hasil investigasi itu.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas waktu yang diberikan untuk memperbaiki internal kami," ujar Edward dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Bagi Lion Air, pemberian waktu 30 hari oleh Kemenhub akan dimanfaatkan dengan baik untuk melakukan perbaikan.

Edward berharap, perpanjangan waktu membuat insiden salah antar penumpang internasional ke terminal domestik tidak lagi terjadi di kemudian hari.

"Kami dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tetap terus memberikan keamanan dan kenyamanan seperti yang diharapkan," kata Edward.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat nomor AO.107/1/8/DRJU.DBU-2016 pada Selasa (24/5/2016).

Surat tersebut merupakan hasil investigasi Kementerian Perhubungan terkait insiden salah antar penumpang internasional ke terminal domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Penulis: Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×