Reporter: Dityasa H Forddanta, RR Putri Werdiningsih | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
JAKARTA. Tak lama berselang dari pembekuan rute PT Indonesia Air Asia akibat menyalahgunakan izin terbang, giliran lima maskapai kena semprit. Audit Inspektur Penerbangan Udara pada 5-8 Januari 2014 menemukan 61 pelanggaran izin terbang oleh lima maskapai.
Pelanggaran itu ditemukan di lima bandar udara (bandara), yakni Soekarno Hatta Jakarta, Kualanamu Medan, Juanda Surabaya, Ngurah Rai Bali dan Sultan Hasanuddin Makassar. Kemhub menyatakan sebanyak 61 penerbangan tersebut melanggar aturan terbang. "Garuda Indonesia empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran dan Susi Air tiga pelanggaran," kata Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Jumat (9/1).
Sebagai catatan, Lion Air adalah sister company Wings Air dalam Grup Lion. Jika pelanggaran rute keduanya digabungkan, total menjadi 53 pelanggaran, atau 86,89% dari total pelanggaran itu.
Tanpa memperinci rute mana yang dilanggar, Jonan mengatakan kelima maskapai tersebut mendapatkan sanksi pembekuan izin terbang rute terkait. Ia lantas meminta mereka untuk mengajukan izin terbang kembali dengan persyaratan yang lengkap. Jika syarat terpenuhi, izin tersebut bisa segera diurus dalam satu hari.
Mengenai nasib para calon penumpang yang sudah terlanjur memesan tiket, Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyerahkan tanggung jawab kepada maskapai.
PT Lion Mentari Airlines, tak kaget maskapainya menjadi yang terbanyak melanggar. "Paling banyak ini karena memang rute kami juga paling banyak," kilah ujar Direktur Umum Lion Air Edward Sirait kepada KONTAN, (9/1).
Maskapai penerbangan milik Rusdi Kirana itu menerima keputusan Menteri Perhubungan. Saat ini, manajemen perusahaan itu berupaya untuk mendapatkan konfirmasi, informasi dan penjelasan yang lebih lengkap dari Kementerian Perhubungan.
Setelah mendapatkan kejelasan, manajemen Lion telah menyiapkan solusi bagi penumpang yang sudah membeli tiket di rute penerbangan yang terkena sanksi pembekuan. Ada dua skenario yang disiapkan manajemen Lion Air.
Pertama, mengalihkan penerbangan kepada maskapai lain di rute tersebut. Kedua, Lion Air akan mengembalikan uang alias refund calon penumpang.
Tanggapan lain diberikan oleh maskapai yang juga kena sanksi yang sama seperti PT Garuda Indonesia Tbk. Manajemen Garuda mengaku belum mengetahui izin terbang mana yang dinilai melanggar oleh Kemenhub. "Saat ini Garuda Indonesia masih melakukan pengecekan lebih lanjut sekiranya ada penerbangan yang dikategorikan melanggar perizinan," ujar Pujobroto, Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Jumat (9/1).
Tak seperti Lion Air, maskapai pelat merah itu belum memutuskan langkah apa yang akan mereka ditempuh. Termasuk yang akan dilakukan terhadap penumpang yang sudah membeli tiket di rute yang kena sanksi pembekuan.
Senada, PT Trans Nusa Aviation Mandiri juga belum menentukan sikap. Juvenile Jodjana, Presiden Direktur Trans Nusa Aviation malah mengatakan kalau satu izin terbang yang dipermasalahkan itu sudah lengkap dari otoritas bandara Ngurah Rai, Bali. "Rute Denpasar–Labuan Bajo sempat dipermasalahkan tapi itu sudah diselesaikan. Gimana mau menyalahi izin, kalau ini penerbangan daily tujuh hari seminggu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News