kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Sarinah gandeng Pos Indonesia untuk kurir online


Jumat, 29 Desember 2017 / 20:44 WIB
Sarinah gandeng Pos Indonesia untuk kurir online


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain meluncurkan online store, PT Sarinah (persero) juga akan sudah memikirkan mengenai infrastruktur logistiknya. Sebab, bisnis digital tersebut juga harus dibarengi dengan jasa pengiriman yang mumpuni.

GNP Sugiarta Yasa, Direktur Utama Sarinah mengatakan bahwa saat ini perusahaan sudah melakukan kerja sama dengan perusahaan pengiriman. Sesuai dengan sinergi BUMN, perusahaan akan menggandeng PT Pos Indonesia.

"Pasti, kalau untuk kurir kami gunakan PT Pos dan kurir utama yang 3 huruf (JNE) itu kami pakai juga," ujarnya di Jakarta, Jumat (29/12).

Sebelum memiliki online store sendiri, perusahaan sebenarnya sudah menjajaki kerja sama dengan marketplace lainnya. Porsi penjualan online juga cukup baik dengan mencapai 20% dari penjualan, hal inilah yang menjadi basis perusahaan menggarap online store sendiri.

"Kami buka di Belanja.com, BukaLapak, ada 5 platform online. Jadi kami kolaborasi dengan mereka yang besar-besar, dari situ dapat omzet cukup lumayan walaupun tidak besar," lanjutnya.

Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman tersebut experience pengiriman juga diperhatikan betul. Apalagi perusahaan juga akan kembangkan marketplace sendiri sebagai wadah bagi UMKM memasarkan produk unggulan. Sayang, dirinya tak merinci kapan pengembangan marketplace tersebut dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×