kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Satgas Importasi Ilegal Bakal Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 46 Miliar


Rabu, 07 Agustus 2024 / 04:32 WIB
Satgas Importasi Ilegal Bakal Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 46 Miliar
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau barang bukti pakain bekas ilegal (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai Rp 46.188.205.400. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal berhasil mengungkap dan siap untuk memusnahkan temuan barang impor ilegal senilai Rp 46 miliar. 

Melansir Infopublik.id, Zulkifli mengungkapkan bahwa barang impor yang ditemukan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, sehingga merugikan negara dengan total senilai lebih dari Rp 46 miliar.

Dia menguraikan, Bareskrim Polri (Tim Satgas Importasi Ilegal) telah melakukan tindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal.

Sementara, Dirjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal.

Adapun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang telah mengamankan sebanyak 695 produk jadi seperti karpet, handuk, dan lain-lain, 332 pax tekstil, nilon poliester sintetik, 371 alas kaki, 6.578 pcs elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotokopi, serta 5.896 pcs garmen dan berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris. 

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Benih dan Bibit, Cek Syaratnya!

Kementerian Perdagangan juga telah mengamankan kain gulungan atau TPT sebanyak 20.000 rol yang tidak dapat melengkapi dokumen impor. 

"Dari hasil penindakan tersebut, keseluruhan nilai barang diperkirakan sebesar Rp46.188.205.400," ujar Zulkifli Hasan saat memberikan keterangan kepada media.

Zulkifli Hasan menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja Satgas yang berhasil mengungkap temuan barang impor ilegal tersebut. 

Upaya penegakan hukum terus diupayakan untuk menyelesaikan permasalahan maraknya barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia. 

Baca Juga: Soal Isi 26.000 Kontainer Impor, Kemenperin Ungkap Kemenkeu Belum Transparan

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Polisi Wahyu Widada juga turut menyampaikan dukungannya secara komitmen untuk menyelesaikan permasalahan impor ilegal melalui jalur penegakan hukum. Ia menekankan keseriusan untuk bersama-sama menuntaskan tindakan impor ilegal yang melawan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini adalah bentuk kolaborasi, bersama-sama untuk menangani permasalahan yang disebut oleh pak menteri, termasuk hasil-hasilnya tadi. Mari bersama-sama kita berkomitmen untuk menyelesaikan masalah impor ilegal," ujar Kabareskrim Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×