kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Sebanyak 18 kontrak tambang belum bersedia melakukan renegosiasi


Selasa, 21 Juni 2011 / 16:50 WIB
Sebanyak 18 kontrak tambang belum bersedia melakukan renegosiasi
ILUSTRASI. Petugas kesehatan Nutrifood memeriksa kadar gula petugas keamanan Pemkot Bandung pada acara Pemeriksaan Gratis Gula Darah dan Body Mass Index (BMI) Bagi Pegawai Pemkot Bandung dalam rangka Hari Diabetes Sedunia di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, K


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Berdasarkan data dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), dari 113 kontrak tambang yang akan di re-negosiasi oleh pemerintah, sebanyak 18 kontrak tambang yang masih belum bersedia untuk melakukan renegosiasi.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandi Arif meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan proses renegosiasi perubahan kontrak perusahaan tambang mineral dan tambang batubara. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian usaha kepada investor.

“Pemerintah harus lebih cepat menyelesaikan proses re-negosiasi ini, supaya tidak mengganggu kedua pihak, karena ini menyangkut kepastian berusaha,” ujar Irwandi.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara memberikan hak bagi pemerintah untuk melakukan renegosiasi terhadap ketentuan kontrak karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kuasa Pertambangan (KP).

Terkait dengan renegosiasi tersebut, Irwandi mengatakan, hal-hal yang alot dalam pembahasan negosiasi adalah royalti, sewa tanah, kewajiban menggunakan pendanaan lokal dan nilai tambah. Untuk nilai tambah ini, berupa pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) di dalam negeri.

Terkait rencana perubahan besaran royalti yang dinilai masih terlalu rendah, dia mengatakan pemerintah memang sudah seharusnya meningkatkan besaran royalti itu supaya penerimaan negara lebih optimal. “Tapi, dalam memandang royalti itu, tidak bisa lepas dari kewajiban pajak dan non pajak. Kalau di dunia ini, besaran royalti Indonesia (kisaran 1%-3%) masuk dalam level medium,” tutur Irwandi yang enggan merinci besaran royalti negara lain.

Salah satu perusahaan tambang yang melakukan renegosiasi adalah PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Presiden Direktur NNT, Martiono Hadianto mengatakan, setidaknya ada 12 item dalam UU Minerba No 4/2009. Di antaranya pasal mengenai definisi, penunjukan dan tanggung jawab perusahaan, serta periode produksi.

"Karena itu menyangkut soal kepastian usaha, jadi kita fokus di situ," kata Martiono. Martiono meminta kepada pemerintah untuk menghormati kontrak-kontrak yang bersifat khusus.

Ia meminta kepada pemerintah supaya mengerti dengan situasi pengusaha tambang. Pasalnya kegiatan usaha tambang membutuhkan waktu panjang dan dalam kegiatannya itu para pengusaha membutuhkan pinjaman dana besar.

Pada umumnya usaha pertambangan membutuhkan siklus waktu 7-15 tahun dimulai dari masa eksplorasi, pengembangan, tahap processing dan ekstraksi, transportasi dan distribusi serta pemasaran dan penjualan.

"Sehingga itu butuh kepastian usaha, tanpa kepastian usaha dikhawatirkan dapat gagal di salah satu tahapan dan usaha keseluruhan bisa terancam gagal juga," kata Martiono.

Termasuk pula soal besaran royalti, menurutnya, besaran royalti tidak menjadi masalah selama pemerintah memberikan kepastian jangka waktu usaha. "Soal royalti bisa dibicarakan, yang penting kepastian usaha" katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×