kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 210 Pembeli Apartemen 45 Antasari Tuntut Pengembalian Dana Rp 164 Miliar


Selasa, 25 Januari 2022 / 07:30 WIB
Sebanyak 210 Pembeli Apartemen 45 Antasari Tuntut Pengembalian Dana Rp 164 Miliar
ILUSTRASI. Indonesian Paradise Property lanjutkan proyek 45 Antasari.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 210 pembeli Apartemen 45 Antasari (Antasari Place) merasa tertipu dan dirugikan oleh pengembang PT Prospek Duta Sukses (PDS).

Pembeli mempertanyakan keseriusan Investor baru dari PDS, yaitu PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) yang dikabarkan mengakuisisi PDS dan mengambil alih pengembangan Apartemen 45 Antasari pada 2021.

“Melihat dari sejumlah kejanggalan dalam akuisisi saham PT PDS oleh INPP, kami para pembeli tidak diberikan bukti bagaimana pasca pembelian saham PT PDS bisa punya kemampuan menyelesaikan pembangunan Apartemen 45 Antasari,” ujar Victorio Ralie, salah satu pembeli Apartemen 45 Antasari dalam keterangan resmi, Senin (24/1).

Sejumlah kejanggalan yang pembeli temukan dari pembelian saham INPP - PDS, berimbas pada ketidakjelasan pembangunan proyek apartemen 45 Antasari.

Pertama, INPP membeli saham (secara langsung dan tidak langsung) PDS hanya senilai Rp 1 juta untuk seluruh atau setara 78.800 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh PDS.

Kedua, INPP juga sudah menyatakan masih membutuhkan uang sejumlah Rp 400 miliar untuk melanjutkan 3 proyek properti di tahun 2022 termasuk Antasari 45. Sementara, nilai proyek Antasari 45 dahulu diestimasikan senilai Rp 2-3 triliun.

Baca Juga: Lanjutkan Proyek Apartemen, Prospek Duta Sukses Ubah 45 Antasari Jadi Antasari Place

Ketiga, INPP menjadi pemegang saham pengendali, PDS yang dalam proses jual beli salah satu produknya yaitu Apartemen 45 Antasari (Antasari Place), melanggar Peraturan Pemerintah no 12/2021.

Selanjutnya, pengembang PDS dan INPP tidak bisa menunjukkan bukti mampu menyelesaikan pembangunan, dalam bentuk dokumen finansial seperti bank guarantee, uang suntikan modal, dan bukti lainnya yang bisa membuktikan kemampuan mereka dalam menyelesaikan proyek Apartemen 45 Antasari.




TERBARU

[X]
×