kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 210 Pembeli Apartemen 45 Antasari Tuntut Pengembalian Dana Rp 164 Miliar


Selasa, 25 Januari 2022 / 07:30 WIB
Sebanyak 210 Pembeli Apartemen 45 Antasari Tuntut Pengembalian Dana Rp 164 Miliar
ILUSTRASI. Indonesian Paradise Property lanjutkan proyek 45 Antasari.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto

Kelima, pembangunan yang dijanjikan rampung pada Oktober 2017 lalu, sampai dengan 2022, hanya berbentuk 5 lantai basement. Padahal, PDS sudah mengantongi uang penjualan Apartemen 45 Antasari sejumlah Rp 591,9 miliar yang sudah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit.

Ditambah, PDS juga menerima pinjaman sebesar US$25 juta dari kreditor asing, Ultimate Idea Limited (UIL). Tapi pengembang tidak juga mampu melanjutkan proses pembangunan, bahkan tidak mampu membayar Eko Aji Saputra yang mengajukan permohonan PKPU terhadap PDS dengan utang senilai Rp 2,2 miliar.

Terakhir, proses PKPU itu berakhir dengan keadaan pailit terhadap PDS, yang menghasilkan Perjanjian Perdamaian yang diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga: Tahun Ini, Indonesian Paradise (INPP) Siap Lanjutkan Pengembangan 3 Proyek Hotelnya

Dalam Perjanjian Perdamaian, pembeli hanya diberi dua opsi. Pertama, melanjutkan pembayaran, namun tanpa ada jaminan penyelesaian pembangunan. Kedua menolak melanjutkan pembayaran, tapi pengembang tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli saham PDS dari pemegang saham sebelumnya.

Menurut PP No 12/2021 Pasal 22h menyebutkan, pengembang harus mengembalikan seluruh uang dari pembeli apabila pengembang gagal menyelesaikan pembangunan.

Oleh sebab itu, pembeli proyek tersebut merasa tertipu. Para pembeli masih mencari keadilan dan menuntut PDS untuk mengembalikan uang pembelian Apartemen 45 Antasari sekitar Rp 164 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×