Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 210 pembeli Apartemen 45 Antasari (Antasari Place) merasa tertipu dan dirugikan oleh pengembang PT Prospek Duta Sukses (PDS).
Pembeli mempertanyakan keseriusan Investor baru dari PDS, yaitu PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) yang dikabarkan mengakuisisi PDS dan mengambil alih pengembangan Apartemen 45 Antasari pada 2021.
“Melihat dari sejumlah kejanggalan dalam akuisisi saham PT PDS oleh INPP, kami para pembeli tidak diberikan bukti bagaimana pasca pembelian saham PT PDS bisa punya kemampuan menyelesaikan pembangunan Apartemen 45 Antasari,” ujar Victorio Ralie, salah satu pembeli Apartemen 45 Antasari dalam keterangan resmi, Senin (24/1).
Sejumlah kejanggalan yang pembeli temukan dari pembelian saham INPP - PDS, berimbas pada ketidakjelasan pembangunan proyek apartemen 45 Antasari.
Pertama, INPP membeli saham (secara langsung dan tidak langsung) PDS hanya senilai Rp 1 juta untuk seluruh atau setara 78.800 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh PDS.
Kedua, INPP juga sudah menyatakan masih membutuhkan uang sejumlah Rp 400 miliar untuk melanjutkan 3 proyek properti di tahun 2022 termasuk Antasari 45. Sementara, nilai proyek Antasari 45 dahulu diestimasikan senilai Rp 2-3 triliun.
Baca Juga: Lanjutkan Proyek Apartemen, Prospek Duta Sukses Ubah 45 Antasari Jadi Antasari Place
Ketiga, INPP menjadi pemegang saham pengendali, PDS yang dalam proses jual beli salah satu produknya yaitu Apartemen 45 Antasari (Antasari Place), melanggar Peraturan Pemerintah no 12/2021.
Selanjutnya, pengembang PDS dan INPP tidak bisa menunjukkan bukti mampu menyelesaikan pembangunan, dalam bentuk dokumen finansial seperti bank guarantee, uang suntikan modal, dan bukti lainnya yang bisa membuktikan kemampuan mereka dalam menyelesaikan proyek Apartemen 45 Antasari.
Kelima, pembangunan yang dijanjikan rampung pada Oktober 2017 lalu, sampai dengan 2022, hanya berbentuk 5 lantai basement. Padahal, PDS sudah mengantongi uang penjualan Apartemen 45 Antasari sejumlah Rp 591,9 miliar yang sudah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit.
Ditambah, PDS juga menerima pinjaman sebesar US$25 juta dari kreditor asing, Ultimate Idea Limited (UIL). Tapi pengembang tidak juga mampu melanjutkan proses pembangunan, bahkan tidak mampu membayar Eko Aji Saputra yang mengajukan permohonan PKPU terhadap PDS dengan utang senilai Rp 2,2 miliar.
Terakhir, proses PKPU itu berakhir dengan keadaan pailit terhadap PDS, yang menghasilkan Perjanjian Perdamaian yang diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga: Tahun Ini, Indonesian Paradise (INPP) Siap Lanjutkan Pengembangan 3 Proyek Hotelnya
Dalam Perjanjian Perdamaian, pembeli hanya diberi dua opsi. Pertama, melanjutkan pembayaran, namun tanpa ada jaminan penyelesaian pembangunan. Kedua menolak melanjutkan pembayaran, tapi pengembang tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli saham PDS dari pemegang saham sebelumnya.
Menurut PP No 12/2021 Pasal 22h menyebutkan, pengembang harus mengembalikan seluruh uang dari pembeli apabila pengembang gagal menyelesaikan pembangunan.
Oleh sebab itu, pembeli proyek tersebut merasa tertipu. Para pembeli masih mencari keadilan dan menuntut PDS untuk mengembalikan uang pembelian Apartemen 45 Antasari sekitar Rp 164 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News