Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Peredaran ponsel tidak bergaransi alias black market sungguh menakjubkan. Mengutip data Perhimpunan Importir Seluler Indonesia (PISI), jumlah total peredaran ponsel impor di Indonesia sebanyak lebih dari 31 juta unit pada 2007 lalu. Dari jumlah tersebut, porsi ponsel premium memang kecil, yakni sekitar 7% saja.
Ironisnya, dari sekian banyak ponsel impor itu, Badan Pusat Statistik (BPS) hanya mencatat sekitar 2,7 juta unit yang masuk ke Indonesia secara sah. Ini artinya, ada sekitar 28 juta unit ponsel lebih yang tidak terdata alias ilegal, termasuk di dalamnya ponsel high end.
Melihat peredaran ponsel ilegal yang mendominasi pasar hampir 91%, ini jelas memprihatinkan. Padahal, dari tahun ke tahun impor ponsel terus bertambah. Tahun lalu, impor ponsel meningkat tajam menjadi sebanyak 39 juta unit lebih. Bisa jadi, ponsel tak resmi pun bertambah banyak.
Nah, ada baiknya Anda mengetahui secara jelas apa yang dimaksud dengan ponsel ilegal yang ngetop dengan sebutan black market alias BM. Menurut Eko Nilam, Ketua PISI, ada dua definisi ponsel BM. Pertama, masuk kategori ilegal lantaran tidak mempunyai sertifikasi dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Ponsel itu juga tanpa kelengkapan buku petunjuk berbahasa Indonesia. Biasanya, ponsel BM tidak punya garansi dari penyalur resmi.
Kedua, cara memasukkan ponsel itu ilegal, atau istilah populernya barang selundupan. Biasanya, ponsel itu didatangkan melalui pelabuhan-pelabuhan. Sayangnya, “Definisi ini belum ada di kamus pemerintah,” ucap Eko. Pantas, peredarannya terus meruyak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News