kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebelum beli, konsumen harus teliti izin reklamasi


Selasa, 19 April 2016 / 20:42 WIB
Sebelum beli, konsumen harus teliti izin reklamasi


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Diberlakukannya moratorium pembangunan reklamasi Teluk Jakarta, mau tak mau akan merugikan konsumen yang telah membeli proyek hunian di kawasan tersebut.

Menyikapi kondisi ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan para konsumen harus segera meminta kejelasan kepada masing-masing pengembang. Konsumen harus bisa menyikapi ini dengan baik.

“Kalau mau menarik kembali dananya ya pengembang harus mengembalikan, tapi kalau menunggu itu hak konsumen,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (19/4).

Menurutnya pengembang harus bertanggung jawab atas penjualan yang sudah dilakukannya. Walaupun keputusan pemerintah untuk memberlakukan moratorium ini memberikan bias kepastian proyek akan dilanjutkan atau tidak, tetapi baginya pengembang juga harus memberi kejelasan pada konsumen.

Sementara itu, bagi konsumen yang belum membeli produk hunian di kawasan reklamasi, Tulus mengingatkan agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur pada iklan penjualan yang ditawarkan sebelum masalah perizinan reklamasi Teluk Jakarta rampung.

Kata dia, konsumen yang melakukan transaksi properti di area reklamsi teluk jakarta posisi hukumnya sangat lemah saat ini karena akan menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari.

Ada 4 dokumen hukum yang harus dimiliki pengembang sebelum memasarkan produk yaitu izin prinsip, izin pemanfaatan reklamsi dan izin reklamasi, izin mendirikan bangunan (IMB). 

Selama keempat itu belum dimiliki, disarankan agar konsumen tidak melakukan transaksi produk properti. Sejauh ini yang baru dimiliki beberapa pengembang baru izin prinsip dari Pemda.

“YLKI meminta Pemprov DKI jakarta untuk menghentikan promosi atau pemasaran produk properti hasil reklamasi,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×