kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Segera Diberlakukan, Ini Syarat & Aturan Perjalanan Pesawat Terbang di Lion Air Group


Rabu, 13 Juli 2022 / 08:41 WIB
Segera Diberlakukan, Ini Syarat & Aturan Perjalanan Pesawat Terbang di Lion Air Group
ILUSTRASI. Segera Diberlakukan, Ini Syarat & Aturan Perjalanan Pesawat Terbang di Lion Air Group


Sumber: Sekretariat Kabinet RI,covid19.go.id,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Syarat perjalanan untuk penumpang pesawat terbang diperketat mulai 17 Juli 2022. Maskapai penerbangan pun telah menyiapkan syarat perjalanan sesuai aturan terbaru.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  SE yang mengatur syarat perjalanan terbaru ini ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli dan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Sedangkan tujuan SE adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 3.361 kasus baru infeksi virus corona pada 12 Juli 2022. Ini merupakan kali pertama kasus Covid-19 menembus level 3.000-an per hari sejak varian Omicron BA.4 dan BA.5 terdeteksi di Indonesia.

Sehari sebelumnya atau pada 11 Juli 2022, penambahan kasus positif Covid-19 hanya sebesar 1.681 orang. Dengan jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah tiap hari, maka total kasus Covid-19 di Indonesia sejak pandemi corona sebanyak 6.116.347 orang.

Baca Juga: 6 Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Anak di Bawah 6 Tahun Tak Wajib PCR/Antigen

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 pada 12 Juli 2022 bertambah 1.780 orang sehingga menjadi sebanyak 5.937.625 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus Covid-19 pada 12 Juli 2022 di Indonesia bertambah 7 orang menjadi sebanyak 156.806 orang. Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 21.916 kasus, bertambah 1.573 dari sehari sebelumnya.

Mengutip Kompas.com, maskapai Lion Air, Wings Air dan Batik Air (Lion Air Grup) menerbitkan informasi terbaru terkait syarat perjalanan dengan pesawat terbang selama pandemi Covid-19. Peraturan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, secara umum, aturan dan syarat perjalanan terbaru pesawat terbang Lion Air Grup mewajibkan seluruh calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama perjalanan udara.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×