kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45865,30   3,63   0.42%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Segini Luasan Lahan Eks PKP2B yang Bisa Ikut Dikelola Badan Usaha Ormas Keagamaan


Sabtu, 08 Juni 2024 / 11:05 WIB
Segini Luasan Lahan Eks PKP2B yang Bisa Ikut Dikelola Badan Usaha Ormas Keagamaan
ILUSTRASI. Pemerintah bersiap memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia bersiap memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan dengan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri Investasi/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, lahan yang akan diberikan merupakan lahan eks perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diciutkan ketika para perusahaan mendapatkan perpanjangan izin operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Salah satu organisasi keagamaan yang hampir dipastikan mengelola tambang yakni Nahdlatul Ulama (NU) yang telah memulai proses pembentukan badan usaha.

Baca Juga: Menteri Bahlil: Regulasi Ormas Kelola Tambang Sudah Lalui Mekansime

"Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau (saya) jelaskan, pemberian ke PBNU adalah lahan eks PT Kaltim Prima Coal (KPC)," kata Bahlil dalam Konferensi Pers, Jumat (7/6).

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rifin Tasrif mengungkapkan, ada enam lahan eks PKP2B yang disiapkan untuk diberikan kepada badan usaha organisasi keagamaan.

"Itu hanya diberikan untuk enam saja. Itu asalnya dari PKP2B yang diciutkan cuma enam juga kan. Satu agama satu, kan yang gede-gede organisasinya, pilarnya apa, misalnya Muslim kan dua NU sama Muhammadiyah karena gede dan historisnya udah lama. Kemudian kalau Katolik KWI, Protestan PGI, terus ada Budha, Hindu," kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Jumat (7/6).

Dalam catatan Kontan, saat ini total lahan eks PKP2B generasi pertama mencapai 97.879 ha. Jumlah ini terdiri dari lahan eks PT Tanito Harum sebesar 34.583 ha, lahan eks PT Arutmin Indonesia sebesar 22.900 ha dan lahan eks PT Kaltim Prima Coal sebesar 23.395 ha, lahan eks PT Multi Harapan Utama sebesar 9.563 ha serta lahan eks PT Adaro Indonesia sebesar 7.438 ha.

Merujuk Pasal 83A Ayat 6 PP No 25/2024 mengatur bahwa penawaran WIUPK eks PKP2B kepada ormas keagamaan berlaku hanya dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan diberlakukan.

Baca Juga: Soal Polemik Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Penjelasan Menteri Bahlil

Arifin menjelaskan, pemberian IUP dari lahan eks PKP2B ini akan diberikan secara proporsional dan didasarkan pada skala ukuran organisasi disesuaikan dengan luasan lahan yang tersedia.

Arifin menegaskan, jika organisasi keagamaan menolak tawaran pengelolaan tambang ini maka wilayah yang hendak ditawarkan akan dikembalikan kepada negara untuk kemudian diproses ulang sesuai ketentuan yang ada baik itu penawaran kepada BUMN/BUMD maupun skema lelang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×