Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kewenangan dan izin sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) dipastikan akan beralih ke pemerintah daerah. Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, dalam masa transisi ini maka sejumlah dokumen perizinan yang sudah masuk ke pemerintah pusat akan dirampungkan hingga batas waktu tertentu. Nantinya, untuk dokumen perizinan yang belum tuntas hingga batas waktu tertentu akan dialihkan ke daerah.
"Hal-hal seperti ini sedang kami atur dan mohon bersabar, sekali lagi tidak ada niat untuk menunda. Yang kami lakukan adalah membuat transisi berjalan mulus sesuai hakekat dan tujuannya," ungkap Ridwan dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (18/4) .
Baca Juga: Menteri ESDM Prediksi Subsidi, Kompensasi BBM dan LPG Bengkak Jadi Rp 320 Triliun
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Sugeng Mujiyanto menjelaskan, sejumlah kewenangan yang didelegasikan meliputi pemberian sertifikat standar dan izin, Pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha serta Pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha. Adapun, pemberian izin meliputi sejumlah poin antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
Sugeng menambahkan, peralihan ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan dari yang ada selama ini. Terlebih, sejauh ini ada cukup banyak izin yang tengah diurus oleh Pemerintah Pusat. "Saat ini izin yang ada di kami khusus untuk mineral saja yang aktif 4000-an. Itu masih ada yang belum terdaftar lagi di sistem kami, sekitar total ada 6000-an," ungkap Sugeng.
Sugeng melanjutkan, dengan banyaknya perizinan yang harus ditangani maka dikhawatirkan isu-isu strategis justru terabaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News