kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.204   62,76   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   11,08   1,01%
  • LQ45 878   11,31   1,31%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 449   6,13   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,20   0,97%
  • IDX80 127   1,37   1,09%
  • IDXV30 135   0,73   0,54%
  • IDXQ30 149   1,60   1,08%

Sejumlah RKAB Minerba Belum Disetujui Kementerian ESDM, Ini Alasannya


Senin, 19 Februari 2024 / 08:00 WIB
Sejumlah RKAB Minerba Belum Disetujui Kementerian ESDM, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Menteri ESDM buka suara terkait sejumlah RKAB perusahaan minerba yang belum disetujui


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait sejumlah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan mineral dan batubara (minerba) yang belum disetujui. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif tak merinci berapa banyak RKAB yang saat ini belum mendapat restu. Meski demikian, lebih banyak RKAB mineral yang tengah berproses ketimbang RKAB batubara. 

Arifin menjelaskan, dalam memberikan persetujuan RKAB, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para perusahaan minerba. 

Baca Juga: Naik 3,2%, Kementerian ESDM Targetkan DMO Batubara Dalam Negeri 220 Juta Ton di 2024

"Ada dua hal yang utama yaitu mengenai kewajiban PNBP supaya diselesaikan, banyak ternyata yang belum selesai. Kemudian juga program pembinaan masyarakat harus dicantumkan, banyak yang gak dicantumkan, ini terjadi di mineral dan batubara," jelas Arifin, Jumat (16/2). 

Sebelumnya, pada September 2023 lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan baru yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023. Beleid ini membagi RKAB menjadi dua, yaitu RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi untuk jangka waktu 1 tahun dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Telah Setujui Lebih dari 480 RKAB Perusahaan Tambang Batubara

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, perihal RKAB yang dokumennya dikembalikan biasanya karena persoalan administratif. 

Kementerian ESDM juga membuka konseling pengajuan RKAB yang menjelaskan dengan rinci  apa saja poin persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan. 

“Bagi yang belum bisa (RKAB-nya) lihat yang sudah bisa, kenapa punya dia bisa (disetujui). Dan kita juga terbuka, transparan, dan prosesnya cepat. Mekanisme juga jelas,” ujar Dadan, November silam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×