kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.779   -88,00   -0,49%
  • IDX 6.502   107,46   1,68%
  • KOMPAS100 842   17,11   2,07%
  • LQ45 639   11,27   1,80%
  • ISSI 229   4,24   1,89%
  • IDX30 356   5,32   1,52%
  • IDXHIDIV20 433   5,05   1,18%
  • IDX80 96   1,89   2,00%
  • IDXV30 121   1,43   1,20%
  • IDXQ30 113   1,57   1,41%

Sejumlah RKAB Minerba Belum Disetujui Kementerian ESDM, Ini Alasannya


Senin, 19 Februari 2024 / 08:00 WIB
Sejumlah RKAB Minerba Belum Disetujui Kementerian ESDM, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Menteri ESDM buka suara terkait sejumlah RKAB perusahaan minerba yang belum disetujui


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait sejumlah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan mineral dan batubara (minerba) yang belum disetujui. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif tak merinci berapa banyak RKAB yang saat ini belum mendapat restu. Meski demikian, lebih banyak RKAB mineral yang tengah berproses ketimbang RKAB batubara. 

Arifin menjelaskan, dalam memberikan persetujuan RKAB, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para perusahaan minerba. 

Baca Juga: Naik 3,2%, Kementerian ESDM Targetkan DMO Batubara Dalam Negeri 220 Juta Ton di 2024

"Ada dua hal yang utama yaitu mengenai kewajiban PNBP supaya diselesaikan, banyak ternyata yang belum selesai. Kemudian juga program pembinaan masyarakat harus dicantumkan, banyak yang gak dicantumkan, ini terjadi di mineral dan batubara," jelas Arifin, Jumat (16/2). 

Sebelumnya, pada September 2023 lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan baru yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023. Beleid ini membagi RKAB menjadi dua, yaitu RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi untuk jangka waktu 1 tahun dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Telah Setujui Lebih dari 480 RKAB Perusahaan Tambang Batubara

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, perihal RKAB yang dokumennya dikembalikan biasanya karena persoalan administratif. 

Kementerian ESDM juga membuka konseling pengajuan RKAB yang menjelaskan dengan rinci  apa saja poin persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan. 

“Bagi yang belum bisa (RKAB-nya) lihat yang sudah bisa, kenapa punya dia bisa (disetujui). Dan kita juga terbuka, transparan, dan prosesnya cepat. Mekanisme juga jelas,” ujar Dadan, November silam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×