kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sekali Dayung, Dua Aturan Kelar


Selasa, 02 September 2008 / 19:15 WIB


Reporter: Danto | Editor: Test Test

Ada kabar baru dari pembahasan rancangan aturan pesan singkat (short message service) khusus kampanye pemilihan umum alias SMS kampanye. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) berencana menggabungkan aturan SMS kampanye dengan aturan SMS premium. "Kami memang punya opsi menggabungkan dua aturan itu, apakah aturan SMS kampanye ini include dengan aturan SMS premium atau tidak, sekarang masih dalam pembahasan," kata Gatot S. Dewabroto, juru bicara Postel, Selasa (2/9).

Jika jadi digabung, ini bisa menjadi kabar baik. Setidaknya buat para pengguna telepon seluler yang selama ini banyak mengeluhkan maraknya penipuan SMS premium berkedok kuis berhadiah. Sebab, menurut Gatot, Postel akan mengebut pembahasan rancangan aturan SMS kampanye ini. "Dua minggu setelah lebaran kampanye pemilu pasti sudah panas, jadi kalau bisa aturan ini sudah harus rampung," katanya. Itu artinya, pemberlakuan aturan SMS premium juga akan lebih cepat selesai.

Dalam membahas aturan SMS kampanye ini, Ditjen Postel melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI), para anggota partai politik (parpol), para operator telekomunikasi, dan sejumlah content provider. Pada pertemuan 22 Agustus 2008 lalu itu, semua sepakat, operator dan parpol boleh mengirimkan SMS kampanye asal tidak dalam masa tenang. Selain itu, isi SMS tak boleh berbentuk sampah alias spam, dan tidak menjelekkan parpol lain.

Sebelum aturan SMS kampanye ini rampung, menurut Gatot, sekarang pun parpol dan operator boleh mengirimkan SMS kampanye sesuai aturan. "Tapi jika kami temukan ada isi SMS kampanye yang melecehkan negara dan partai politik lain, kami akan menegur si operator dan akan lapor ke KPU," tandas Gatot.

Saat ini, Postel masih menunggu masukan publik untuk menyempurnakan aturan SMS kampanye tersebut. "Yang belum memberikan masukan sama sekali adalah partai politik, padahal sudah kami berikan kesempatan," kata Gatot. Dia berharap, parpol segera mengajukan usulan mekanisme SMS kampanye. "Jangan sampai setelah kelar, parpol protes," kata Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×