kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sektor pajak properti tumbuh diatas 30%


Kamis, 21 November 2013 / 16:51 WIB
Sektor pajak properti tumbuh diatas 30%
ILUSTRASI. Terung cepoka efektif menurunkan gula darah tinggi.


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak menyebutkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor properti di Indonesia mencapai 32% jika dibandingkan dengan tahun lalu.

"Pertumbuhan penerimaan pajak kita diproperti tahun ini 32% lho," kata Fuad Rahmany Dirjen Pajak seusai acara seminar politik perpajakan untuk meningkatkan daya saing nasional di Hotel Bidakara Jakarta Kamis (21/11).

Pertumbuhan tersebut memperlihatkan bahwa himbauan dari direktorat jenderal pajak yang ditujukan kepada para pengembang properti, agar wajib membayar pajak cukup efektif.

Meskipun saat ini pertumbuhan properti mengalami menurun akibat dari kondisi makro ekonomi yang kurang baik, namun penerimaan pajak dari sektor properti cukup besar hingga bulan September 2013 kemarin.

Sayang fuad tidak mengingat berapa nilai pertumbuhan pajak dari sektor properti tersebut. "Waduh saya tidak hafal angkanya," ungkapnya.

Ia hanya memastikan bahwa angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2012. "Yang pasti 2013 lebih besar dari 2012," tegasnya ketika ditanya berapa angka penerimaan properti tahun 2012.

Lebih lanjut Fuad menambahkan nantinya hingga akhir tahun 2013 penerimaan pajak bisa lebih tinggi dari 2012. "Nanti akhir tahun kita liat, sampai sekarang tumbuhnya 30%. Sampai akhir tahun lebih tinggi dari tahun lalu," imbuhnya.

Sejatinya kata Fuad, penerimaan pajak dari sektor properti bisa lebih dituingkatkan lagi. Terutama pajak dari pengembang properti skala kecil yang berada di daerah. Menurutnya selama ini banyak kawasan properti yang tidak dapat terdeteksi oleh petugas pajak di daerah karena membangun properti kecil-kecilan. Sebut saja seperti kondominium, cluster perumahan yang jumlahnya hanya 20 rumah.

Sedangkan untuk pengembang besar, menurut Fuad sudah lebih tertib dalam membayar pajak. "Kalau yang besar kan kelihatan, jadi mereka tidak bisa menghindar untuk membayar pajak," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×