Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari
Adapun saat ini, Diageo Indonesia fokus pada recovery business plan setelah Covid-19 seperti halnya perusahaan-perusahaan yang lain.
Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, Diageo Indonesia akan memanfaatkan insentif yang disiapkan pemerintah ke industri minol seperti penundaan pelunasan pita cukai bagi industri terdampak untuk menjaga arus kas perusahaan.
Baca Juga: Hasil jajak pendapat MarkPlus: 54% masyarakat masih antusias traveling pasca Covid-19
Sebagai informasi saja, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari semula 60 hari 90 hari pemesanan bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pelaku usaha pada tanggal 9 April-9 Juli 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News