Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen minuman beralkohol, Diageo Indonesia mengatakan, penjualannya selama pandemi virus corona merebak di dalam negeri mengalami penurunan. Pasalnya, Diageo Indonesia masuk sebagai industri yang mendukung sektor pariwisata yang saat ini sedang terpuruk akibat pandemi ini.
Corporate Relations Director Diageo Indonesia Dendy A Borman menjelaskan, pandemi Covid-19 menjadi sentimen negatif bagi hampir seluruh sektor usaha di Indonesia.
Yang paling terdampak adalah pariwisata, di mana hampir seluruh tujuan wisata dan pendukungnya harus tutup karena adanya penerapan social atau physical distancing
Baca Juga: Penjualan minuman beralkohol turun, laba bersih Multi Bintang (MLBI) anjlok 41,58%
"Sebagai industri yang mendukung sektor pariwisata, khususnya wisata premium, tentu saja hal ini berdampak cukup signifikan pada kinerja kami selama masa pandemi ini," kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (28/4).
Namun, untuk saat ini Diageo Indonesia akan terus berupaya untuk melakukan berbagai inovasi dan fokus ke beberapa area serta segmen tertentu demi menjaga kinerja. Sayangnya, Dendy enggan memerinci area dan segmen apa yang akan dibidik perusahaan.
Diageo Indonesia sangat berharap imbas dari pandemi ini dapat berakhir sehingga sektor pariwisata dapat kembali bangkit. Dendy optimistis dengan kerja keras dan kolaborasi antar pemerintah, sektor swasta, serta pemangku kepentingan yang lain, sektor pariwisata dapat segera pulih kembali.
Adapun saat ini, Diageo Indonesia fokus pada recovery business plan setelah Covid-19 seperti halnya perusahaan-perusahaan yang lain.
Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, Diageo Indonesia akan memanfaatkan insentif yang disiapkan pemerintah ke industri minol seperti penundaan pelunasan pita cukai bagi industri terdampak untuk menjaga arus kas perusahaan.
Baca Juga: Hasil jajak pendapat MarkPlus: 54% masyarakat masih antusias traveling pasca Covid-19
Sebagai informasi saja, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari semula 60 hari 90 hari pemesanan bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pelaku usaha pada tanggal 9 April-9 Juli 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News